JATIMTIMES - Memasuki tahun 2026, sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengalami transformasi percepatan. Jika sebelumnya para guru harus bersabar menunggu pencairan setiap tiga bulan sekali (triwulan), kini tunjangan tersebut mulai dicairkan setiap bulan. Di awal tahun ini, ratusan guru di Kota Batu dipastikan sudah menerima hak tersebut.
Perubahan mekanisme ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memangkas birokrasi administratif. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Batu, Rafika Ismawati.
Baca Juga : Gaspol Awal Tahun, Si Jaran Ijo Dispendukcapil Blitar Rekam e-KTP Warga Rentan di 10 Desa
"Info yang kami dapatkan, mekanisme tahun 2026 ini melalui pusat dan dibayarkan per bulan. Data per Jumat kemarin (untuk Januari), sudah ada sekitar 207 guru di Kota Batu yang tunjangannya sudah cair masuk ke rekening masing-masing," ungkap Rafika saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Rafika menjelaskan, sejak tahun 2025 proses verifikasi hingga pencairan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui serapan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Sekolah hanya perlu memastikan data guru valid dan memenuhi syarat 24 jam mengajar.
Sistem baru ini memangkas proses verifikasi manual di tingkat daerah yang selama ini memakan waktu. Melalui aplikasi Simbar dan Simtune, progres pencairan kini bisa dipantau secara real-time. Begitu data dinyatakan valid pada tanggal 20, maka pada periode berikutnya tunjangan langsung dicairkan tanpa perlu usulan satu-per-satu dari dinas.
"Lebih cepat karena ada pemangkasan administrasi. Dulu kami harus verifikasi dan validasi manual baru diusulkan. Sekarang, begitu SK TPG keluar dari Kementerian, langsung dicairkan ke rekening guru," tambahnya.
Meski lebih cepat, Rafika mengakui adanya tantangan baru sisi minus dari sistem sentralisasi ini, yakni berkurangnya fungsi kontrol di tingkat daerah jika terjadi kendala teknis di kementerian. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya keterlambatan yang berarti.
Dinas Pendidikan Kota Batu juga telah melakukan penataan jam mengajar bagi guru SMP agar tetap memenuhi syarat tunjangan. Jika sebelumnya banyak guru harus mengajar di dua sekolah berbeda untuk memenuhi kuota 24 jam, kini diupayakan cukup di satu sekolah induk.
"Kami sudah komunikasikan dengan kepala sekolah agar penataan jam mengajar ini aman di Dapodik. Untuk tingkat SD dan TK relatif tidak ada masalah karena mereka guru kelas. Sejauh ini guru-guru kita cukup adaptif," jelas Rafika.
Dengan skema pencairan bulanan ini, diharapkan kesejahteraan guru di Kota Batu semakin terjamin dan tidak ada lagi fenomena tunjangan "nyantol" di akhir semester, terutama pada masa krusial seperti di bulan Desember.
