Bos rumah karaoke Warna, Siti Fatimah (53) yang beroperasi di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sedang dirundung masalah. Dia mendapat surat somasi dari tiga orang teman arisannya terkait penyelesaian utang-piutang. Somasi dilayangkan karena Siti tak kunjung menyelesaikan pinjaman uang sebesar Rp 450 juta.
Ketiga orang tersebut adalah Stella (52), warga Karanglo Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Nuq Qimariyah (52) warga Kasin, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Titin Yanuar, 54, warga Jalan Aster, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Marcelinus Maring, pengacara ketiga korban \mengungkapkan, bahwa ketiga orang tersebut mengaku memberkan pinjaman kepada Siti secara bertahap, sejak dua tahun lalu. Saat meminjam uang, Siti selalu memberi iming-imingi imbalan bunga atau uang jasa sebesar 10 persen yang dipinjamkan.
"Namun sekian lama, uang tersebut juga tidak kunjung dikembalikan," ungkap Marcelinus.
Marcelinus lantas membeber total pinjaman Rp 450 juta tersebut, rinciannya Rp 401 juta atas nama Stella. "Uang pinjaman Rp 401 juta itu dipinjam Siti dengan cara bertahap. Nggak langsung sebanyak itu, tapi bertahap, mulai Rp 10 juta, pinjam lagi Rp 50 juta dan seterusnya," jelasnya
Pada korban kedua, yakni Nuq Qimariyah, Siti meminjam uang sebesar Rp 23 juta. Namun Nuq meminjam sudah semenjak dua tahun lalu yang juga dengan cara bertahap.
"Awalny pinjam Rp 10 juta, lalu Rp 6 juta, lalu Rp 7 juta. Dari pinjaman Rp 10 juta tersebut, Siti memberikan uang jasanya sebanyak empat kali, sedangkan uang jasa pada pinjaman Rp 6 juta masih dibayar dua kali dan pinjaman Rp 7 juta dibayar jasanya saja, namun hutangnya belum," ungkapnya
Nah pada korban ketiga, Siti meminjam uang sebesar Rp 30 juta kepada Titin. Siti meminjam uang tersebut sekitar bulan Maret 2017. Kepada Titin, Siti malah menyerahkan bilyet giro namun ternyata bilyet tersebut tidak bisa dicairkan.
Para korban sebenarnya sudah memberikan dua kali somasi kepada Siti, somasi pertama pada tanggal 11 Desember 2017. Namun masih belum ada jawaban. Setelah itu somasi kedua dilayangkan pada 16 Januari 2018. Namun kembali juga tidak ada jawaban.
Selama ini, Siti hanya selalu menjanjikan kepada korban untuk segera melunasi hutangnya, namun kenyataannya masih belum ada pengembalian.
"Makanya saya mendatangi Ibu Siti dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi, dan rencananya Jumat (23/3/2018) akan kami laporkan dengan pasal 372 dan 378, dugaan penipuan dan penggelapan," jelasnya
Sementara itu, ketika ditemui, ia mengungkapkan bahwa akan segera menyelesaikan tanggungan hutang kepada ketiga temannya tersebut. Uang yang selama ini ia pinjam, digunakan Siti untuk membiayai operasional karaoke miliknya yang memang mengalami kesulitan dana.
"Ya uangnya memang saya pakai untuk membiayai usaha karaoke. Usaha saya koleps bulan puasa tahun lalu," kata dia.
Dia menyatakan setelah ini ada yang akan membeli karaokenya dan sudah membayar DP. "Saya akan lepas Rp 3,5 miliar, dan segera akan saya lunasi hutang saya dan diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya
