DLH Kota Malang Siapkan Penataan Ulang Penanganan Sampah di TPS Samaan dan Muharto
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
28 - Oct - 2025, 06:42
JATIMTIMES - Keluhan masyarakat di Kelurahan Samaan dan Jalan Muharto kian memantik aksi nyata dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang (DLH) dengan menyusun ulang sistem pengangkutan dan penanganan sampah di dua kawasan itu. Langkah ini sekaligus memperlihatkan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk merespons keluhan warga dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan inklusif.
Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menegaskan bahwa kondisi di TPS Kelurahan Samaan cukup kompleks. Sebab, TPS Samaan berada berdampingan dengan aktivitas Pasar Tawangmangu yang menghasilkan volume sampah lebih besar dibandingkan kawasan permukiman biasa.
Baca Juga : Rakor bersama Guru PAUD dan TK: Dispendukcapil Kabupaten Blitar Mantapkan Gerakan Adminduk Sejak Dini
“Kami akan sampaikan ke petugas agar lebih rajin dan lebih pagi dalam mengambil sampah. Untuk masyarakat, terutama pedagang, kami minta agar tidak membuang sampah melewati jam yang sudah diatur. Kalau aturannya pukul 06.00 sampai 11.00 WIB, jangan membuang pada pukul 12.00 atau 13.00 WIB, karena itu menyebabkan penumpukan sampai di keesokan harinya,” ujar Raymond.
Raymond menambahkan bahwa TPS di Samaan tidak hanya melayani sampah warga setempat, tetapi juga menampung limbah dari aktivitas pasar. “Jadi, memang bukan hanya dari warga, tapi juga dari Pasar Tawangmangu,” katanya.
Untuk Jalan Muharto, persoalan muncul karena lokasi TPS lama di depan Rusunawa Kutobedah resmi berubah menjadi kawasan permukiman. Akibatnya, para penggerobak sampah kini membuang limbah di pinggir jalan setelah Jembatan Muharto.
“Untuk sementara, kami pastikan pengangkutan dilakukan tepat waktu. Para penggerobak juga hanya boleh membuang sampah sampai jam 9 pagi. Itu aturannya,” tegas Raymond.
Sebagai langkah lanjutan, DLH Pemerintah Kota Malang berencana memfungsikan kembali TPST Buring agar bisa menampung limbah dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, termasuk kawasan Muharto.
“Selama ini sampah dibuang ke TPA Supit Urang, yang jaraknya cukup jauh. Nanti, dengan TPST Buring difungsikan kembali, semua sampah dari wilayah Kedungkandang akan dialihkan ke sana. Kami akan lakukan pengolahan yang lebih maksimal agar sampah bisa habis di lokasi,” jelasnya.
Ketika disinggung soal usulan pengangkutan sampah tidak lebih dari pukul 07.00 pagi, Raymond menjelaskan bahwa batas waktu tersebut masih dalam proses penyesuaian pengumpulan. Menurutdia, pukul 07.00 WIB itu untuk pengumpulan sampah dari rumah tangga ke kotak sampah.
“Dari kotak ke TPS. Waktu penggerobak kami bagi. Ada yang jam 09.00 WIB dan ada yang jam 11.00 WIB. Kami lakukan pagi agar jalur transportasi tidak macet,” ungkap Raymond.
Baca Juga : Masih Proses, Dinas PUPRPKP Kota Malang Klarifikasi Video Viral Proyek Drainase di Jalan LA Sucipto
Kebijakan terkait waktu pembuangan dan pengangkutan sampah, menurut Raymond, masih akan dibahas bersama. Terutama dengan OPD lintas.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang (Diskopindag) serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Malang (DPUPRPKP). Diskopindag juga menghasilkan sampah dari pasar-pasar, sementara DPUPRPKP terkait transportasi dan kondisi jalannya,” imbuh Raymond.
Dalam laporan resmi, DLH Kota Malang mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, total timbulan sampah mencapai 731,29 ton per hari. Dan dari jumlah tersebut, sampah yang sudah berhasil dikelola sebesar 98,68 persen.
Selain itu, penataan sistem pengangkutan dan TPS bukan sekadar memperbaiki tampilan kota, tetapi berdampak langsung pada kenyamanan hidup warga, kebersihan lingkungan, hingga mencegah ancaman seperti banjir atau penyakit. Dengan jalur pembuangan dan pengangkutan yang tertata, diharapkan ke depan Kelurahan Samaan dan Jalan Muharto bisa menjadi contoh kawasan yang bebas dari penumpukan limbah dan TPS liar.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan. DLH Kota Malang secara terbuka mengajak warga untuk tidak membuang sampah melewati jadwal yang telah ditetapkan, memilah dari sumber, dan aktif melaporkan bila menemui kondisi TPS yang bermasalah.
