Soroti Integrasi Database Perda, Ahmad Irawan Minta Kemendagri Perkuat Kapasitas
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
04 - Sep - 2025, 01:22
JATIMTIMES - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti integrasi database Peraturan Daerah (Perda) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia meminta agar kapasitas sistem tersebut diperkuat karena dinilai belum maksimal.
Hal itu disampaikan Irawan dalam rapat bersama Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/9/2025).
Baca Juga : Demo 4 September 2025: BEM SI Gelar Aksi Damai di DPR, Usung 17+8 Tuntutan Mendesak
Irawan menyinggung anggaran yang sudah dialokasikan untuk penguatan database Perda. Menurutnya, dana yang ada belum cukup untuk menghadirkan sistem yang terintegrasi secara optimal.
"Berkaitannya dengan integrasi database Perda, saya sudah pernah sampaikan ke Pak Wamen di rapat terakhir, ini tolong diperbagus Pak, kapasitasnya diperbagus, 5 miliar itu apa cukup. Itu ngapain? (Dana) Ini kan kemungkinan hanya collecting aja Pak, tidak menyiapkan dashboard yang bisa diakses real time gitu," ujar Irawan.
Ia menekankan pentingnya penguatan sistem agar investor dan publik bisa mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat.
Lebih lanjut, Irawan menyinggung kaitan langsung integrasi database dengan iklim investasi di daerah. "Karena kalau kita ingin kemudahan berusaha Pak, yang paling pertama dicek oleh pebisnis itu kan regulasinya," tegas Irawan.
Menurutnya, calon investor seharusnya bisa langsung mendapatkan informasi lengkap hanya dengan mengakses situs resmi Kemendagri tanpa harus datang ke daerah.
"Maksud saya, tanpa investor itu langsung ke daerah tersebut, dia bisa mengakses website yang diintegrasikan oleh Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.
Baca Juga : Ahmad Irawan Minta BPN Perpendek Waktu Layanan hingga Dorong Kolektif Farming
Irawan juga menyoroti lemahnya ketersediaan regulasi daerah di website Kemendagri. Ia membandingkan dengan platform lain yang justru lebih cepat menampilkan data peraturan.
"Justru kalau kita cari peraturan-peraturan daerah Pak, yang paling cepat muncul itu ada dua Pak. Satu hukum online, yang kedua Badan Pemeriksa Keuangan," ungkapnya.
Ia menilai seharusnya Kemendagri mengambil peran utama dalam menyediakan database regulasi daerah yang komprehensif. "Padahal harusnya justru Kementerian Dalam Negeri yang website-nya yang harusnya lebih hidup mengenai peraturan-peraturan daerah itu," pungkas Irawan.