Peringatan Hari Buruh 2026 di Situbondo Diisi Dialog dengan Forkopimda, Angkat Persoalan UMK dan Hak Pekerja

01 - May - 2026, 03:53

Bupati dan ratusan pekerja dan buruh yang tergabung di 7 Aliansi Serikat Pekerja/Buruh di Situbondo saat Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Situbondo, Jumat (1/5/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2026 di Kabupaten Situbondo berlangsung berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Alih-alih turun ke jalan, gabungan serikat pekerja dan buruh memilih pendekatan dialogis dengan pemerintah daerah guna menyampaikan aspirasi secara langsung.

Sebanyak tujuh aliansi serikat pekerja dan buruh yang tergabung dalam kegiatan ini meliputi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Konsentrasi Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI), Serikat Buruh Indonesia (SBI), serta Serikat Pekerja Perkebunan Unit Nasional (SPBUN) yang berada di tiga pabrik gula, yakni PG Asembagus, PG Wringinanom, dan PG Panji.

Baca Juga : May Day di Kota Malang, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja

Terdapat beberapa poin penting dalam kegiatan tersebut, mulai dari pemenuhan hak pekerja, peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, UMK hingga persoalan kasus yang sedang dialami oleh pekerja di PT PMMP atau dikenal Pabrik Salem.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo, Suriyatno, menyampaikan bahwa momentum Hari Buruh tahun ini dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi antara pekerja dan pemangku kebijakan. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kedewasaan dalam menyampaikan tuntutan secara konstruktif.

Suriyatno juga menegaskan bahwa seluruh elemen buruh yang terlibat telah sepakat untuk tidak melakukan aksi demonstrasi di jalan, melainkan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah melalui forum dialog yang terbuka dan interaktif.

"Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus memastikan aspirasi pekerja tetap tersampaikan secara efektif," ujar Suriyatno.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Serikat Buruh dan Pekerja Situbondo yang juga Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo, Rasyuhdi, menyatakan bahwa pendekatan dialog menjadi pilihan strategis agar aspirasi buruh dapat didengar langsung oleh pengambil kebijakan.

Ia menambahkan, melalui dialog ini para buruh berharap adanya solusi konkret terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari kesejahteraan, perlindungan kerja, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Dengan duduk bersama seperti ini, kami berharap ada titik temu yang saling menguntungkan antara buruh dan pemerintah," ungkap Rasyuhdi.

Tidak hanya itu, Rasyuhdi juga menambahkan persoalan yang akan diangkat pada peringatan hari buruh kali ini adalah permasalahan yang menimpa rekan-rekan pekerja di PT PMMP yang masih belum menerima haknya. 

"PT PMMP Kabupaten Situbondo hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji serta pesangon para pekerjanya. Persoalan ini sudah berlarut-larut tanpa ada solusi konkrit dan tak kunjung selesai," ungkapnya.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga dan Industrial Surabaya, lanjut Rasyuhdi PT PMMP harus membayarkan seluruh hak pekerja. "Namun PT PMMP atau Pabrik Salem hanya berjanji saja dengan menyicil, itupun terkadang menunggak sampai bulan, hingga saat ini setidaknya puluhan pekerja belum menerima haknya dengan penuh," imbuhnya.

Ia menyatakan, jika Disnakertrans Kabupaten Situbondo tidak memiliki wewenang untuk menindak PT PMMP, maka seharusnya Disnakertrans Kabupaten Situbondo berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi untuk bertindak. 

"Kami meminta untuk PT PMMP ditindak denda atau dinonaktifkan sampai kewajibannya diselesaikan kepada para pekerjanya," tegasnya.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo yang akrab disapa Mas Rio, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas sikap para buruh yang memilih jalur dialog. Ia menilai langkah ini mencerminkan semangat kolaboratif dalam membangun daerah.

Mas Rio juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program strategis, termasuk peningkatan lapangan kerja dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Baca Juga : Sidak Daycare di Kota Malang, Dinsos dan Polisi Pastikan Perlindungan Anak Maksimal

"Kami terbuka terhadap semua aspirasi. Pemerintah daerah hadir untuk menjadi jembatan solusi bagi seluruh pekerja dan buruh di Situbondo," tegasnya.

Tidak hanya itu, Mas Rio menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memperjuangkan UMK Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.450.000 dan besaran usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha dan Aliansi Pekerja.

"Namun Dewan Pengupahan Provinsi hanya disetujui hanya Rp2.300.000, Kita akan terus perjuangan itu, pemerintah daerah sebagai perantara akan terus menampung aspirasi pekerja dan buruh, sebab pemerintah daerah tidak boleh hanya mendengar pengusaha saja tapi juga dari pihak buruh dan pekerja," ungkap Mas Rio.

Mas Rio juga menyampaikan bahwa UMK hanya berlaku untuk pekerja formal dan tidak berlaku untuk pekerja atau buruh informal.

"Apakah kemudian UMK Kabupaten Situbondo terkecil di Jawa Timur menggambarkan ekonomi suatu daerah, kan tidak. Sebab UMK hanya berlaku untuk pekerja Formal seperti PNS, TNI/Polri dan beberapa pekerja BUMN lainnya. Namun untuk pekerja informal seperti karyawan cafe, tokoh itu tidak bisa dikenakan minimal UMK bisa gulung tikar cafenya," ujarnya.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut sebagai sala satu fasilitator Mediator Hubungan Industrial (MHI) Ahli Madya Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Anas Nasrudin Irianto. Ia mengatakan bahwa mayoritas permasalahan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha dikarenakan tidak dipenuhinya Kewajiban dan Hak masing-masing pihak.

"Perselisihan ketenagakerjaan terjadi karena tidak dipenuhinya Kewajiban dan Hak masing-masing pihak. Pengusaha tidak memberikan kesejahteraan kepada pekerja, kadang pekerja tidak memenuhi kewajibannya. Bisa juga karena adanya ketidaksepahaman," ujar Anas.

Anas berharap, jika kewajiban pengusaha sudah dipenuhi, maka kewajiban pekerja juga harus dipenuhi. "Kalau gaji dan kesejahteraan pekerja sudah dipenuhi oleh pengusaha maka pekerja harus bekerja dengan baik sesuai kewenangannya," tegasnya.

Kegiatan peringatan Hari Buruh ini dikemas dalam bentuk dialog interaktif yang berlangsung di Pendopo Rakyat Situbondo. Suasana berlangsung hangat dengan diskusi dua arah antara buruh dan pemerintah.

Selain dialog, acara juga diisi dengan pembagian bantuan sembako kepada 500 pekerja dan buruh yang hadir. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja.

Peringatan Hari Buruh 2026 di Situbondo pun menjadi simbol sinergi antara buruh dan pemerintah, dengan harapan ke depan hubungan industrial semakin harmonis dan berkelanjutan.