Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

May Day di Kota Malang, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - May - 2026, 15:13

Placeholder
Aksi unjuk rasa yang digelar SPBI di depan Balai Kota Malang.(Foto Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sejumlah buruh di Kota Malang menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5/2026).

Massa aksi menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang. Mereka tampak kompak mengenakan pakaian dan atribut bernuansa merah.

Baca Juga : Sidak Daycare di Kota Malang, Dinsos dan Polisi Pastikan Perlindungan Anak Maksimal

Buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) itu membawa sejumlah poster dan menyampaikan berbagai aspirasi.

Koordinator aksi, Misdi, mengatakan peringatan Hari Buruh 2026 harus menjadi momentum untuk kembali menyuarakan mandat konstitusi dan hak-hak pekerja.

“Tidak ada ajakan lain selain bersatu. Tunduk tertindas atau bangkit melawan, karena berbalik arah adalah bentuk pengkhianatan,” ujar Misdi saat berorasi.

Dalam aksi tersebut, buruh kembali mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut Misdi, regulasi itu masih menyisakan banyak persoalan bagi pekerja.

Ia menilai ketidakpastian hukum masih terjadi dalam hubungan kerja, mulai dari persoalan upah, status kerja, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Itu contoh paling konkret di depan mata, tentang upah, tentang kontrak kerja,” katanya.

Baca Juga : May Day 2026: Kota Batu Dipastikan Tidak Ada Aksi Demonstrasi Peringatan Hari Buruh

Misdi menjelaskan, aturan mengenai masa kontrak sebenarnya sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 hingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Aturan tersebut memuat jenis pekerjaan yang dapat dikontrak beserta batas waktu kontraknya.

Namun, menurut dia, regulasi ketenagakerjaan saat ini justru semakin tidak jelas. Ia menyebut, dahulu masa kontrak maksimal berlangsung dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

“Kalau sekarang bisa lima tahun sampai sepuluh tahun dan tidak ketemu ujung pangkalnya. Didukung lagi dengan peraturan menteri yang baru,” tegasnya.

Kondisi tersebut dinilai merugikan kalangan buruh karena pekerja semakin sulit memperoleh kepastian status kerja tetap.


Topik

Peristiwa May Day hari buruh buruh tuntutan buruh cipta kerja Disnaker Kota Malang Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa