Untari DPRD Jatim: Pemenuhan Hak Disabilitas Bukan hanya Tanggung Jawab Dinsos

10 - Apr - 2026, 03:03

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno.

JATIMTIMES - Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab kolektif seluruh instansi pemerintah, bukan sekadar tugas sektoral satu instansi.

Hal ini menjadi spirit utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan dan Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas yang sedang dikebut pembahasannya.

Baca Juga : Mojtaba Khamenei Muncul Usai Isu Kritis, Klaim Iran Menang dan Soroti Selat Hormuz

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyatakan bahwa persoalan disabilitas memiliki dimensi yang sangat luas, mulai dari aksesibilitas ekonomi, infrastruktur publik, hingga jaminan kesehatan. Oleh karena itu, sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya menjadi macan kertas.

"Dan yang bertanggung jawab ya jangan hanya Dinas Sosial saja, nanti Dinas Sosial juga kewalahan kalau sendirian," tegas Untari, sapaan akrabnya, saat di Gedung DPRD Jatim, Kamis (9/4/2026).

Sebagai langkah konkret untuk mematangkan draf regulasi, Komisi E dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama jajaran OPD strategis pada Senin mendatang. Untari menekankan bahwa setiap dinas—mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan—wajib memiliki perspektif inklusi yang sejalan dengan draf naskah akademik yang telah disusun.

"Besok tanggal 13 kami mau raker (rapat kerja) lintas OPD, karena beberapa masukan yang tadi bagus-bagus banget dari teman-teman koalisi difabel ini kami harus bicara dengan mereka lintas OPD ini," ujarnya.

Selain itu, politisi PDIP ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung kemandirian komunitas difabel.

Salah satu poin krusial yang diperjuangkan Untari dalam Raperda ini adalah terbentuknya Komisi Disabilitas Daerah. Ia menilai lembaga pengawas independen mutlak diperlukan untuk memastikan kebijakan inklusi, seperti kuota tenaga kerja dan fasilitas publik, benar-benar diimplementasikan oleh instansi terkait.

Baca Juga : Alarm Serius Sektor Kesehatan, DPRD Jatim Desak Penanganan TBC secara Terstruktur

"Penting ini! Siapa yang akan memantau dari semua kebijakan ini kalau tidak ada komisioner begitu? Jadi ya ini sepenting komisi-komisi yang lain menurut saya," ungkapnya.

Di luar persoalan regulasi fisik, Untari mengingatkan tantangan kultural berupa stigma dan perundungan yang masih dialami penyandang disabilitas di dunia kerja. Baginya, esensi dari Raperda ini adalah mengembalikan harkat dan martabat kemanusiaan melalui edukasi kesetaraan di tengah masyarakat.

"Edukasi memahamkan pada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa kita ini setara. Ruhnya sama, fisiknya sama, cuma ada sesuatu yang hilang di antara kita," imbuh legislator asal Dapil Malang Raya ini.

Ia pun optimis bahwa proses harmonisasi di tingkat kementerian akan berjalan lancar sehingga aturan ini dapat segera memberikan perlindungan nyata. "Kami akan terus bekerja cepat, target saya Agustus selesai," pungkasnya.