Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kontraktor di Malang Tagih Pelunasan Proyek Gedung FKG UB Senilai Miliaran Rupiah, Berujung Gugatan ke PN

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jan - 2026, 15:38

Placeholder
Suhendro Priyadi SH (kanan) bersama kliennya saat menunjukkan bukti urusan hukum yang tengah dijalani (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polemik proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya (FKG UB) mencuat ke publik. Kontraktor pelaksana proyek, CV Dysy Bimantara Jaya KSO CV Indonesia Semesta Jaya, menuntut pelunasan pembayaran pekerjaan konstruksi yang hingga kini belum dibayarkan secara penuh oleh pihak kampus.

Melalui kuasa hukumnya, Suhendro Priyadi SH, dijelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika kliennya dinyatakan sebagai pemenang tender pembangunan gedung FKG UB pada Agustus 2024. Proyek bernilai sekitar Rp 10 miliar tersebut disepakati dengan skema pembayaran bertahap atau termin, dengan masa pengerjaan dari Agustus hingga Desember 2024.

Baca Juga : Awas! Ngotot Parkir di Koridor Kayutangan Heritage Bisa Ditilang Mulai Besok

Namun dalam pelaksanaannya, Suhendro menyebut persoalan pembayaran mulai muncul. Hingga akhir Desember 2024, pembayaran termin I dan II tak kunjung direalisasikan, meski permohonan pencairan telah diajukan sejak November dan Desember.

Situasi semakin rumit ketika proyek tak rampung sesuai jadwal awal. Pihak kampus kemudian memberikan tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari, namun disertai permintaan jaminan penyelesaian pekerjaan senilai Rp 7,7 miliar.

"Jadi proyek ini terkait finishing pembangunan gedung. Bagi klien kami, idealnya, pekerjaan ini dikerjakan 7 bulan. Tapi ini dikerjakan dalam periodenya Agustus-Desember saja. Pekerja sudah lembur- lembur," kata Suhendro, Jum'at (9/1/2026).

Suhendro menambahkan, pada 20 Desember 2024, pihak kampus justru meminta kontraktor mengajukan penagihan termin III dengan catatan progres seolah telah mencapai 100 persen. Tak lama berselang, kontrak kerja diputus secara sepihak oleh pihak UB.

"Mereka memutuskan kontrak dengan alasan kami tak bisa memberikan jaminan penyelesaian pekerjaan. Padahal kami masih berproses membuat adendum yang diminta," ungkapnya.

Ia menegaskan, sejak awal kliennya telah dihadapkan pada persoalan pembayaran, mulai dari uang muka hingga termin I dan II yang tak kunjung cair. "Padahal sejak awal klien kami sudah mengahadapi persoalan soal pembayaran. Mulai dari DP, pembayaran termin I dan II juga belum dibayar," imbuhnya.

Baca Juga : Fenomena Kumpul Kebo di Kos Malang Bikin Orang Tua Khawatir, 2026 Satpol PP Siapkan Operasi Lebih Ketat

Selama proyek berjalan, seluruh pembiayaan disebut menggunakan dana internal kontraktor. Pembayaran baru dilakukan pada 31 Desember 2024 secara akumulatif, namun nilainya dinilai jauh dari progres pekerjaan yang telah dicapai.

"Terkhir, progresnya itu sudah 84 persen. Tetapi yang dibayar hanya senilai 50 persen atau Rp 5 milyar. Ini yang kami tuntut untuk dilunasi," tegas Suhendro.

Tak ada pilihan lain, pihak kontraktor akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Universitas Brawijaya, yakni drg Ega Lucida Chandra Kumala. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Malang.

Hingga berita ini ditulis, humas Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya belum memberikan keterangan terkait permasalahan hukum tersebut. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Proyek Gedung FKG UB fakultas kedokteran gigi Universitas Brawijaya Gugatan PN Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni