Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Perda Lama Direvisi, Fraksi NasDem DPRD Jatim: Ini Momentum Evaluasi Arah Kebijakan BUMD

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Jan - 2026, 18:33

Placeholder
Juru bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim Deni Prasetya ketika menyerahkan pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna.

JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim memandang revisi aturan lama itu bukan sekadar agenda legislasi rutin.

"Ini merupakan momentum evaluatif yang sangat penting terhadap arah kebijakan pengelolaan BUMD di Provinsi Jawa Timur," tegas juru bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim Deni Prasetya.

Baca Juga : Tak Ada Anggaran Pembenahan Drainase di 2026, Ini Saran Dewan Cegah Banjir di Kota Malang

Ia menegaskan bahwa BUMD bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga instrumen politik kebijakan publik. Di satu sisi, BUMD diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka ruang intervensi negara dalam sektor-sektor strategis. 

"Namun di sisi lain, fakta empirik menunjukkan bahwa tidak sedikit BUMD justru menjadi beban fiskal, mengalami inefisiensi struktural, tata kelola yang lemah, serta minim kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Oleh karena itu, Fraksi NasDem menilai bahwa perubahan Perda ini seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai penyesuaian redaksional akibat fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, melainkan sebagai upaya koreksi mendasar terhadap paradigma pengelolaan BUMD di Jatim 

Deni mengatakan, pihaknya telah mencermati bahwa hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri secara tegas menyoroti adanya kecenderungan perluasan peran DPRD ke dalam ranah teknis dan korporasi. Hal itu secara yuridis tidak sejalan dengan prinsip pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Fraksi NasDem menilai kritik tersebut sangat relevan.

"Selama ini, pengaturan BUMD seringkali terjebak pada pendekatan politis, di mana DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan kebijakan, tetapi secara normatif justru dimasukkan ke dalam proses pengambilan keputusan bisnis, seperti penyertaan modal, pembentukan anak perusahaan, hingga seleksi Direksi dan Komisaris," urainya. 

Ia menilai, praktik ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan profesionalisme BUMD. Karena itu, Fraksi NasDem mendukung penataan ulang norma yang menegaskan bahwa aksi korporasi BUMD adalah domain eksekutif selaku pemegang saham.

Sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara makro, strategis, dan berbasis kinerja, bukan pengawasan administratif dan teknis. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penghapusan peran DPRD dalam ranah teknis tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan fungsi pengawasan DPRD.

"Justru sebaliknya, Pemerintah Provinsi harus memastikan adanya mekanisme pelaporan kinerja BUMD yang lebih terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan publik," tandasnya.

Dalam aspek penyertaan modal daerah, Fraksi NasDem juga memberikan perhatian serius. Selama ini, penyertaan modal kepada BUMD kerap dilakukan tanpa evaluasi yang ketat terhadap kinerja historis, prospek usaha, serta risiko fiskal jangka panjang. 

Baca Juga : Kemenkumham Siapkan 500+ Formasi PPPK, Berikut Cara Daftarnya

Bahkan tidak sedikit BUMD yang terus menerima suntikan modal daerah, tetapi tidak pernah menunjukkan perbaikan kinerja yang signifikan. Deni menilai bahwa penegasan kewajiban analisis kelayakan investasi dan rencana bisnis sebelum penyertaan modal merupakan langkah yang tepat.

Fraksi NasDem juga mengingatkan bahwa analisis kelayakan tidak boleh bersifat formalitas administratif. Selain itu harus melibatkan indikator risiko, sensitivitas pasar, dan dampak fiskal jangka panjang, serta harus disertai mekanisme exit strategy apabila BUMD tidak mencapai target kinerja.

"Fraksi berpandangan bahwa penyertaan modal daerah bukan hak BUMD, melainkan instrumen kebijakan yang harus diberikan secara selektif bersyarat, dan berbasis kinerja. Tanpa prinsip tersebut, Perda ini berisiko menjadi legitimasi hukum bagi praktik pemborosan keuangan daerah," paparnya. 

Lebih lanjut, Fraksi NasDem juga mencermati secara kritis pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan BUMD. Pihaknya memahami argumentasi hukum bahwa pembentukan anak perusahaan merupakan keputusan bisnis korporasi yang tunduk pada rezim hukum privat.

Namun Fraksi NasDem mengingatkan bahwa ekspansi usaha melalui anak perusahaan juga membawa risiko sistemik. Terutama apabila tidak didukung oleh tata kelola yang kuat dan pengawasan internal yang memadai.

"Fraksi kami menilai bahwa pembatasan dan pengetatan persyaratan pembentukan anak perusahaan merupakan langkah yang patut diapresiasi," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan dprd jatim fraksi nasdem pengelolaan bumd



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan