JATIMTIMES - Sungguh bejat yang dilalukan TI (42), warga Kecamatan Sumobito, Jombang ini. Ia tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun karena fantasi seksualnya. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pelaku sudah dua kali menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat pelaku terakhir terjadi pada 18 Desember 2025 malam.
Saat itu korban sedang bermain handphone di atas kasur kamar tidurnya. Sedangkan, istri korban sedang tertidur lelap. Melihat situasi aman, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar putrinya dan langsung menindih tubuh korban.
Baca Juga : Yai Mim Tersangka Dugaan Pornografi, Polresta Malang Kota Belum Lakukan Penahanan
Gadis yang masih duduk di bangku kelas VII itu sempat melawan. Namun apa daya, tubuh lemahnya tidak bisa menahan nafsu bejat ayah tirinya. "Pelaku ini menyetubuhi anak tirinya sebanyak 2 kali," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Jombang, Rabu (7/1/2026).
Dimas mengatakan, pelaku merayu anak tirinya dengan uang Rp 50.000 untuk melancarkan aksi bejatnya yang pertama. Di aksinya yang kedua, ayah tiri korban melakukan pengancaman.
"Kejadian yang kedua tentutnya ada ancaman. Masih kita dalami apa yang disampaikan pelaku ke korban," ucapnya.
Perbuatan bejat TI akhirnya terungkap setelah korban mengadu ke ibunya. Selanjutnta, pelaku dilaporkan ibu kandung korban ke Polres Jombang pada Senin (22/12/2025). Di hari itu juga, TI diringkus polisi. Kepada penyidik, pelaku mengaku memiliki fantasi terhadap anak tirinya sehingga tega melakukan persetubuhan.
Baca Juga : Operasi Lilin Semeru 2025, Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang Menurun Signifikan
"Pengakuan sementara karena hasrat seksual ya. Karena ini anak tiri, mungkin dia ada fantasi atau hasrat seksual tersendiri," kata Dimas.
Kini TI telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlingungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjaran kini telah menantinya.
