Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Lapas Malang Ajukan Remisi Natal untuk 54 Warga Binaan, Ini Rinciannya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Dec - 2025, 14:33

Placeholder
Ilustrasi remisi Natal yang diterima narapidana di Lapas Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang kembali mengusulkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal bagi warga binaan pemeluk agama Nasrani. Usulan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak narapidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus wujud pembinaan berkelanjutan di dalam lapas.

Dari total 1.998 narapidana yang saat ini menghuni Lapas Kelas I Malang, tercatat 62 orang beragama Protestan dan Katolik. Setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif yang ketat dan berlapis, sebanyak 54 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Proses rekapitulasi pengusulan tersebut telah rampung pada 12 Desember 2025.

Baca Juga : Ini Jadwal Libur Bursa Desember 2025 dan Sepanjang 2026

Sementara itu, enam warga binaan lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan serta adanya catatan gagal integrasi dalam proses pembinaan sebelumnya.

Besaran remisi yang diusulkan seluruhnya masuk dalam kategori Remisi Khusus I. Rinciannya, pengurangan masa pidana selama 15 hari diberikan kepada 8 orang, remisi 1 bulan untuk 41 orang, remisi 1 bulan 15 hari bagi 3 orang, serta remisi 2 bulan untuk 2 warga binaan. 

Adapun untuk Remisi Khusus II pada perayaan Natal tahun ini, Lapas Kelas I Malang tidak mengajukan usulan.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang harus dipenuhi secara adil dan objektif. “Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan kepatuhan selama menjalani pembinaan,” ujar Teguh.

Teguh juga menekankan bahwa seluruh tahapan pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga memiliki peran strategis dalam sistem pembinaan pemasyarakatan.

Baca Juga : Lakukan Sidak Jelang Nataru, Satgas Pangan Jember Temukan Beras Gunakan Label Tempelan

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. “Kami ingin remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ungkap Teguh.

Lapas Kelas I Malang, lanjut Teguh, berkomitmen untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban.

Seluruh proses pengusulan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan integritas. Remisi Khusus Natal Tahun 2025 rencananya akan diserahkan secara serentak pada 25 Desember 2025 bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia.


Topik

Peristiwa Lapas Kelas I Malang lapas lowokwaru remisi natal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri