Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Jukir di Kota Batu Minta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

02 - Dec - 2025, 13:36

Placeholder
Sosialisasi Jukir se-Kota Batu yang digelar oleh Dishub, di Hotel Samara, Senin (1/12/2025). Jukir di Kota Batu mengusulkan adanya perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan yang dibantu kaver premi oleh pemerintah.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Juru parkir (Jukir) di Kota Batu menilai pekerjaan yang dilakukan mengandung risiko keselamatan. Oleh sebab itu jukir mengusulkan agar mereka diikutsertakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan dalam Sosialisasi Jukir se-Kota Batu, Senin (1/12/2025). Mereka berharap, perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan kerja juga memberikan rasa aman pada jukir.

Baca Juga : Malang Raya Satukan Pengelolaan Sampah, Pasok PSEL Supit Urang Butuh 1.000 Ton per Hari

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah jukir mengungkapkan keinginannya untuk bisa terpenuhi perlindungan sosialnya seperti pekerja lain. Terlebih, jukir sudah dianggap sebagai bagian dari pihak yang berperan dalam keberlangsungan Kota Wisata Batu.

Akan tetapi, mereka berharap agar iuran premi bulanannya bisa dipenuhi oleh pemerintah daerah. Sebab, tak semua mampu membayar premi jika mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur mandiri.

Kebutuhan itu ditanggapi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Hendry Suseno. Pihaknya mewadahi keinginan tersebut, namun akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Hal tersebut mengingat, sudah menjadi program Wali Kota Batu untuk mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan pada pekerja informal tertentu. "Kita koordinasikan, karena ranahnya di Disnaker," ujar Hendry saat ditemui usai sosialisasi, Senin (1/12/2025).

Meski belum bisa memberikan kepastian untuk para Jukir, pihaknya mengaku sudah ada sinyal yang diberikan Wali Kota Batu Nurochman terkait hal tersebut. Mereka berpotensi diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran bulanan yang ditanggung Pemkot Batu.

Ia juga menyebut sebagian jukir sudah ada yang memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari jalur mandiri.

Baca Juga : Serahkan 6.440 Bibit Kapulaga kepada Petani Alas Bayur Situbondo, Bupati Mas Rio: Prospek Pasar Sangat Menjanjikan

"Kalau pak wali memang ada sinyal dikaver APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Memang ada yang sudah bayar sendiri, melalui mandiri bisa tetap lanjut. Jika bisa (direalisasikan) masuknya seperti pekerja biasa," singkatnya.

Sebagaimana diberitakan JatimTIMES beberapa waktu lalu, Pemkot Batu memiliki program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja Informal. Di antaranya sopir angkutan kota (Angkot), pengemudi bus pariwisata, hingga ojek online.

Tahun ini Pemkot Batu menargetkan sekitar 15 ribu kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 7.500 di antaranya dikebut di semester dua tahun 2025.

Bantuan biaya premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT.


Topik

Pemerintahan jukir bpjs ketenagakerjaan kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana