Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

DPR RI Kawal Perkara Sengketa Lahan Pertamina dengan Warga Surabaya, Dorong Penyelesaian tanpa Pengadilan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Nov - 2025, 10:42

Placeholder
Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPR RI

JATIMTIMES — Polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki babak penting setelah pertemuan resmi digelar di kompleks DPR RI. Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan, yang menegaskan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian konflik agraria tersebut.

Perjuangan panjang ribuan warga Surabaya terkait kepemilikan tanah Eigendom Verponding yang diklaim sebagai aset Pertamina ini pun akhirnya menemui titik terang. 

Baca Juga : Heboh Perempuan Didakwa atas Aksi Mencium Jin BTS di Acara Free Hug

RDP (rapat dengar pendapat) tersebut, menjadi momentum penting dalam memperjuangkan hak-hak warga Kota Pahlawan yang tersebar di lima kelurahan di tiga kecamatan, meliputi total 541 hektar dan dihuni oleh 100.000 jiwa atau 12.500 persil yang sudah menempati lahan sejak tahun 1942.

Dalam rapat tersebut, hadie Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri. Dia menegaskan secara langsung komitmen Pertamina untuk mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang selama ini tertahan akibat status lahan EV. 

Pertamina juga memastikan siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, pimpinan Komisi II DPR RI yakni Ketua Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Zulkarnaen Arse, serta pimpinan Komisi VI DPR RI yaitu Ketua Dr. Anggia Erma Rini dan Wakil Ketua Andre Rosiade.

Dari pihak warga, hadir Muchlis, koordinator warga terdampak EV Surabaya. Ia menegaskan bahwa warga hanya membutuhkan kepastian dan pengembalian hak atas tanah mereka.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang juga tokoh masyarakat Surabaya, memastikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak akan melalui jalur pengadilan, tetapi ditempuh melalui mekanisme administratif yang lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.

“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” tegas Adies.

RDP Komisi II: Arah Penyelesaian Sudah Tegas

Dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menetapkan langkah-langkah kunci, antara lain:

• mendorong penyelesaian non-litigasi,
• meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka,
• mempercepat penyelesaian administratif guna memulihkan hak warga.

Baca Juga : Humanis di Era AI: Unisma Ajak Pendidik Tak Kehilangan Kendali dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Sepanjang proses ini, Adies Kadir berperan aktif menghubungkan kementerian, pemerintah daerah, Pertamina, serta perwakilan warga agar penyelesaian berjalan tanpa hambatan dan tetap sesuai regulasi.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang juga ikut ke DPR RI menambahkan bahwa fokus utama perjuangan ini adalah penyelesaian non-litigasi agar persoalan warga yang terkatung-katung sejak tahun 1942 dapat segera selesai.Ia menjelaskan bahwa warga sudah menempati lahan sejak 1942, setelah UUD No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Eigendom milik asing harusnya didaftarkan ulang, namun Pertamina belum mengkonversi aset tersebut ke Hak Indonesia. “Terlebih PBB lahan tersebut terbukti masih dibayarkan atas nama warga, bukan Pertamina,” tegas Wali Kota Eri.

Atas persoalan tersebut, Wali Kota Eri siap memberikan full support, berharap pertemuan ini menghasilkan pelepasan aset oleh Pertamina. Pelepasan ini ditekankan sebagai bukan jual beli atau hibah, melainkan pelepasan karena status hak Pertamina yang belum dikonversi.

Dampak dari pemblokiran klaim ini sangat merugikan warga, karena harga tanah menjadi murah dan tidak memiliki arti."Kami selalu bersama dengan warga ingin mengatakan ini perjuangan dan Alhamdulilah Komisi II sudah bergerak dan menetapkan ini sehingga besok semoga sudah dilepaskan," imbuh Wali Kota Eri. 

Pertemuan tersebut diikuti unsur pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II dan VI, jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Direksi Pertamina, serta perwakilan warga terdampak EV.


Topik

Hukum dan Kriminalitas DPR RI Sengketa Lahan Pertamina Pertamina Surabaya Warga Surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas