JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan atau dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. "Mutasi dan promosi jabatan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, saat dikonfirmasi.
Fitroh menyebut, Bupati Sugiri telah diamankan bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, jumlah pasti orang yang terjaring dalam OTT tersebut belum diungkapkan. Mereka saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. "Sudah (ditangkap)," ujarnya singkat ketika ditanya mengenai status Sugiri Sancoko.
Baca Juga : Malang Bersepeda 2025, Ajang Silaturahmi Komunitas Sekaligus Dorong Ekonomi dan Wisata Kota
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepas setelah pemeriksaan awal.
Profil Singkat Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo pada 26 Februari 1971. Ia menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang Pascasarjana di Universitas Dr. Soetomo Surabaya dan memperoleh gelar Magister pada tahun 2014.
Karier politik Sugiri dimulai di dunia legislatif sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2009–2014. Ia kembali melanjutkan masa jabatan pada periode berikutnya, yaitu 2014–2015.
Pada Pilkada 2020, Sugiri memenangkan kontestasi politik dan dilantik sebagai Bupati Ponorogo untuk periode 2021–2025. Kinerjanya yang dinilai cukup populer membuatnya kembali terpilih dalam Pilkada 2024 untuk periode kedua, yaitu 2025–2030.
Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Daerah
Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah kepala daerah juga terjerat kasus serupa karena diduga meminta setoran kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mendapatkan posisi strategis.
Baca Juga : Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Penyidik Siapkan Pemanggilan
Pengamat kebijakan publik menilai praktik tersebut menjadi salah satu bentuk korupsi yang paling merusak tata kelola pemerintahan daerah karena berpotensi menghasilkan pejabat yang tidak kompeten dan menghambat pelayanan publik.
Perkembangan status hukum Sugiri dan para pihak lain diperkirakan akan diumumkan KPK dalam waktu dekat setelah pemeriksaan intensif dilakukan.
