Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Politik

Disebut Bermesraan di Mal, Dugaan Laporan Etik Hantam Dua Politisi Golkar Kota Malang,

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

02 - Nov - 2025, 12:18

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Dua Anggota DPRD Kota Malang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang. Keduanya yakni Djoko Prihatin dan Kartika yang merupakan anggota Fraksi Partai Golongan Karya periode 2024-2029.

Dua politisi muda Partai Golkar itu dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (AP2D) tertanggal 25 Agustus 2025 lalu. Keduanya diduga melakukan yang mengarah pada pelanggaran etik sebagai anggota dewan.

Baca Juga : Mahasiswa UB Ciptakan Mikroalga Pintar untuk Terapi Kanker Anak

Dihubungi JatimTIMES, Ketua BK DPRD Kota Malang, Kristina Yanuarti tidak menjelaskan secara eksplisit dan mendetil terkait laporan tersebut. Hanya saja ia mengaku telah berdiskusi dengan unsur pimpinan.

"Mungkin yang lebih tepat njenengan wawancara ke bu Ketua (DPRD Kota Malang) atau Ketua Fraksi Golkar," ujar Kristina enggan menjawab detail melalui pesan singkat, Sabtu (1/11/2025).

Informasi diterima JatimTIMES pada laporan resmi AP2D kepada BK DPRD Kota Malang, dijelaskan bahwa kedua politisi Golkar itu kedapatan bermesraan di tempat umum, yakni di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Surabaya pada 24 Oktober 2024 lalu, pukul 19.00 WIB.

Atas hal itu, AP2D menduga bahwa keduanya memiliki hubungan pribadi yang terselubung dan berpotensi mengarah pada tindakan perselingkuhan. Apalagi juga mengingat bahwa keduanya telah sama-sama memiliki pasangan yang sah.

Masih mengacu pada laporan yang sama, tindakan tersebut dinilai tidak menunjukkan aktivitas perjalanan dinas. Sebab, keduanya disebut terlihat cukup romantis sembari berjalan santai di pusat perbelanjaan.

Menanggapi hal itu, Kristina mengaku bahwa telah membahas hal tersebut bersama unsur pimpinan DPRD Kota Malang. Berdasarkan hasil diskusi itu, ia berdalih bahwa laporan tersebut tidak disertai keterangan dan bukti yang lengkap.

"Sebagian berpendapat bahwa bukti kurang kuat dan ada yang berpendapat ini urusan internal fraksi. Sudah ditanyakan yang bersangkutan (antara DJP dan KT) berteman," jelas Kristina berdalih.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kode Etik bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar Kode Etik. Di mana pada Bab Integris dijelaskan bahwa, (1) Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPRD, baik di dalam gedung DPRD maupun di luar gedung DPRD menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, (2)Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku, (3) Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan.

Baca Juga : Takut Ikut Jejak Artis Lain, Rumah Tangga Audi Marissa dan Anthony Xie Diterpa Isu Keretakan

Atas hal tersebut, AP2D melayangkan 4 tuntutan kepada BK DPRD Kota Malang. Keempat tuntutan tersebut yakni:

1. Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing terlapor atas tindakan yang telah diperbuat oleh terlapor. 
2. Menjatuhkan sanksi etik yang pantas dan adil sesuai perbuatan yang telah dilakukan oleh 
masing-masing terlapor berdasarkan ketentuan hukum. 
3. Meminta agar hasil pemeriksaan dan penjatuhan sanksi diumumkan secara terbuka kepada publik guna menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Malang
4. Meminta dan memohon kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang Menjatuhkan hukuman/sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang kepada masing-masing terlapor.

Sementara itu, Djoko Prihatin mengaku bahwa sampai saat ini masih belum ada laporan langsung dari BK DPRD Kota Malang kepadanya. Ia menilai bahwa di balik laporan tersebut terdapat kepentingan politis, mengingat peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tahun 2024.

"Kenapa sih dilaporkan sekarang itu kan peristiwa lama dan sudah selesai. Partai sudah selesai, fraksi sudah selesai, semua sudah selesai bahwa itu hoax," jelasnya saat ditemui di salah satu kegiatan Partai Golkar, Minggu (2/11/2025).

Sedangkan Kartika lebih memilih untuk tidak berkomentar apapun terkait hal tersebut. "Maaf saya tidak mau berkomentar untuk hal di luar pekerjaan," ujar Kartika saat ditemui di kegiatan yang sama. 


Topik

Politik dprd kota malang golkar aliansi pemuda peduli demokrasi pelanggaran etik kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana