JATIMTIMES — Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh. Merespons penolakan tersebut, DPRD Jatim akan melakukan kajian ulang.
Perda Nomor 10 Tahun 2012 merupakan satu dari enam perda yang diusulkan dicabut melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Raperda tersebut merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.
Baca Juga : Pemkot Batu Garansi Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Belum Segera Urus Izin
Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa mengatakan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hasil konsultasi itu menunjukkan, provinsi masih memiliki kewenangan.
Sehingga opsi pencabutan yang semula dirancang dalam skema omnibus akan dikaji ulang dalam rapat Bapemperda bersama Dinas Perhubungan dan Biro Hukum.
“Ya, sebelum paripurna hari ini kami sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan, ke Dirjen Perhubungan Udara, dan kami juga bersurat terkait konsultasi pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ujarnya di gedung DPRD Jatim, Senin (20/10/2025).
“Intinya, Kementerian Perhubungan berharap perda tersebut tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan,” lanjut legislator asal Dapil Jatim I Surabaya ini.
Yordan menegaskan substansi konsultasi itu memperjelas posisi kewenangan provinsi dalam pengelolaan bandara tersebut di Malang. Ia menambahkan, pembahasan teknis akan dilanjutkan secara terukur agar tidak menimbulkan kekosongan norma.
Ini juga termasuk menyelaraskan aturan daerah dengan kewenangan aktual serta perjanjian kerja sama yang telah berjalan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, TNI, dan Kementerian Perhubungan. “Pada dasarnya kami tetap berharap agar Bandar Udara Abdulrachman Saleh itu tetap bisa dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Yordan.
Politisi PDIP itu menyebut, sikap tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang dan respons kementerian, sehingga arah kebijakan Bapemperda kini fokus pada penajaman dasar hukum.
Baca Juga : Pesantren dan Kebutuhan Energi Terbarukan
Yordan menjelaskan, di tahap awal Bapemperda sempat menilai pengelolaan cukup berbasis perjanjian kerja sama sehingga pencabutan perda tak memengaruhi operasional. Namun setelah konsultasi, ia menilai keberadaan perda justru memberi kepastian kewenangan.
Karena itu, opsi yang dipertimbangkan ialah mempertahankan perda dengan kemungkinan penyempurnaan norma agar sinkron dengan praktik pengelolaan dan regulasi yang berlaku.
“Jika kemudian nanti kita bisa sepakat di rapat Bapemperda selaku pembahas, maka ya mungkin kami tidak akan mengusulkan pencabutan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan akhir akan merujuk hasil pembahasan internal serta masukan teknis dari Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan lain yang relevan.
“Tentu nanti kita akan melihat lagi apakah bunyinya sudah sesuai dengan perda, Kalau misalnya tetap ada penyesuaian, tentu kami akan minta supaya teman-teman komisi D atau Dinas Perhubungan melakukan revisi perda tersebut,” tutupnya.