Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPUPRPKP Kota Malang Wajibkan Semua Bangunan Termasuk Rumah Ibadah Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

12 - Oct - 2025, 18:09

Placeholder
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini tengah menggencarkan upaya penertiban bangunan publik yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini menjadi penanda bahwa sebuah bangunan dinyatakan aman, layak, dan sesuai fungsi berdasarkan standar nasional. Mirisnya, hingga kini masih banyak bangunan publik, termasuk masjid dan pondok pesantren (ponpes), yang belum memiliki dokumen vital tersebut.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Pemkot Malang menegaskan bahwa SLF wajib dimiliki semua bangunan publik, tanpa terkecuali. Tidak peduli tua atau baru, selama bangunan tersebut digunakan untuk aktivitas umum, maka sertifikat ini harus dimiliki.

Baca Juga : Keracunan MBG Bikin Siswa dan Orang Tua Masih Trauma, Dewan Dorong Pemkot Batu Beri Sosialisasi

“Tidak ada pengecualian soal tahun bangunan. Selama masih difungsikan untuk kegiatan publik, SLF wajib diurus,” tegas Kepala DPUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto

Dandung mengingatkan, tampilan luar bangunan yang kokoh sering kali menipu. Tak jarang, di balik tembok megah tersebut, tersembunyi sistem kelistrikan yang semrawut dan berbahaya. Padahal, struktur dan instalasi menjadi syarat mutlak dalam penerbitan SLF. “Kondisi fisik tidak cukup dilihat dari luar. Banyak yang kelihatan kuat, tapi sistem elektrikalnya bermasalah. Itu tidak laik,” tegas Dandung.

Untuk mengurus SLF, pemilik atau pengelola bangunan wajib melampirkan gambar teknis dari tenaga profesional bersertifikat, lengkap dengan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, sertifikat keahlian, dan ijazah.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Prof M Bisri, pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh dan mantan Rektor UB Malang. Ia menilai, banyak bangunan masjid dan pondok pesantren dibangun secara bertahap dan swadaya masyarakat, tanpa mengikuti desain teknis standar. Akibatnya, proses pengurusan SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pun sering kali terbengkalai. “Banyak bangunan ibadah yang belum punya PBG dan SLF, biasanya karena dibangun bertahap dan tidak ada dana untuk urus administrasinya,” ujar Bisri.

Ia mendorong Pemkot Malang untuk memberikan pendampingan teknis, bahkan jika memungkinkan, menggratiskan biaya pengurusan SLF dan PBG untuk bangunan publik keagamaan. “Ini bangunan publik. Kalau perlu, pemerintah harus gratiskan. Jangan biarkan mereka urus sendiri tanpa pendamping,” tandasnya.

Saat ini, Pemkot Malang bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk melakukan pendataan masjid-masjid di kota guna memetakan kondisi dan kelayakan bangunannya. Data dari BPS Kota Malang 2025 mencatat, terdapat lebih dari 1.200 masjid dan musholla tersebar di seluruh penjuru kota, sebagian besar belum memiliki SLF resmi.

Baca Juga : Tak Kantongi Izin dan Langgar Perda, Billboard di Jalan Brantas Kota Batu Dicopot

Prof Bisri juga mengusulkan agar proses pemeriksaan kelayakan bangunan dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan perguruan tinggi sebagai pendamping teknis. Hal ini mengingat terbatasnya tenaga ahli di lingkungan Pemkot Malang. “Tim teknis dari kampus bisa bantu hitung struktur, evaluasi desain, dan bantu proses SLF. Ini solusi cepat,” jelasnya.

SLF bukan sekadar dokumen pelengkap, tapi jaminan keselamatan publik. Tanpa sertifikat ini, bangunan berisiko tinggi menimbulkan bahaya, terutama saat terjadi bencana atau gangguan instalasi.

Ke depan, Pemkot Malang menargetkan seluruh bangunan publik, termasuk mal, rumah sakit, hotel, sekolah, hingga rumah ibadah, harus memiliki SLF. Penertiban dijadwalkan berlangsung bertahap sepanjang 2026, dimulai dari kawasan pusat kota.


Topik

Pemerintahan sertifikat laik fungsi slf kota malang dandung djulharjanto prof m bisri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya