Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Curi Motor Tetangga dan Sembunyikan 3 Bulan, Warga Jombang Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Sep - 2025, 18:05

Placeholder
Pelaku curanmor dibekuk polisi. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Nanang Iswahyudi (37), warga Gang Buntu, Dusun Gentengan, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Aksi tersebut dilakukan terhadap motor Honda Vario bernopol S 3337 OCX yang kemudian disembunyikan selama tiga bulan di sebuah gudang kosong. 

Kapolsek Jombang AKP Mulyani menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin (09/06/2025) dengan korban bernama Sumiani (22). Saat kejadian, motor matik tersebut sedang dipakai menantunya dan diparkir di halaman Musala Al Amin yang berada tidak jauh dari rumah korban. Melihat motor hanya dikunci standar tanpa pengaman ganda, Nanang pun beraksi bersama rekannya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan 17 Tersangka Demo Anarkis di Mapolresta Malang Kota, Kena Pasal Berlapis

Dalam melancarkan pencurian, Nanang dibantu oleh Gilang (40), warga Kediri. Nanang bertugas mengambil motor, sedangkan Gilang mendorong motor hasil curian menggunakan kendaraan miliknya, Honda Prima. 

"Modusnya sepeda motor ini diparkir di depan musalah. Melihat situasi sepi, dia bersama temannya mendorong motor tanpa merusak kunci," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Jombang, Jalan Wisnu Wardhana, Jombang, Jumat (26/09/2025). 

Setelah berhasil membawa kabur motor, kedua pelaku menyembunyikannya di gudang kosong yang berada di tengah sawah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Namun, barang curian itu tidak kunjung dijual hingga akhirnya ditemukan polisi pada Senin (22/09/2025).

"Sampai saat ini motor belum sempet dijual. Motor ditaruh digudang, disimpan pelaku selama 3 bulan akhirnya ketemu," terangnya. 

Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Turun ke Lapangan, Pantau Program RT Keren

Usai penemuan barang bukti, polisi bergerak cepat dan menangkap Nanang di rumahnya sehari setelah motor ditemukan. Sementara Gilang hingga kini masih berstatus buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian. Saat ini, Nanang mendekam di sel tahanan Mapolsek Jombang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara kini menunggu perbuatannya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas jombang pencurian motor gentengan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri