Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Revisi Perda PDRD Jatim: Gubernur Khofifah Ajukan Penambahan Objek Retribusi

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Sep - 2025, 17:49

Placeholder
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Muhammad Choirul Anwar/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajukan penambahan sederet objek pungutan retribusi sebagai salah satu poin penting dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD). Saat ini, revisi perda yang diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Jatim. Gubernur Khofifah menjelaskan, pihaknya ingin mendorong optimalisasi penerimaan pendapatan retribusi daerah dengan menambah objek pungutan baru.

"Beberapa objek retribusi daerah baru akan diatur dalam perubahan perda, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran I Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum dan Lampiran II Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha," ungkap Khofifah. Penambahan objek pungutan baru tersebut meliputi retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan 14 rumah sakit, retribusi penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan pada Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan, retribusi penyediaan tempat penginapan, pesanggrahan, atau villa pada 16 perangkat daerah provinsi, retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan pada perangkat daerah provinsi, retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan dan Perikanan, retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga pada 10 perangkat daerah provinsi, retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air pada Dinas Perhubungan, retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah pada 13 perangkat daerah provinsi, serta retribusi pemanfaatan aset daerah pada 29 perangkat daerah provinsi.

Baca Juga : Marak Dicuri, Pengadaan EWS di Kabupaten Malang Capai Ratusan Juta

"Penambahan beberapa objek retribusi daerah baru tersebut, diproyeksikan memberikan tambahan penerimaan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara signifikan dari sektor retribusi daerah," jelas Khofifah. Menurutnya, hal ini sekaligus melengkapi penerimaan dari hasil pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang pada Perda PDRD telah dicatat sebagai penerimaan sektor retribusi daerah melalui retribusi pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, Khofifah juga mengajukan penambahan penerapan BLUD di sektor pendidikan. "Pengenaan dan pemungutan tarif atas layanan 23 BLUD baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berupa BLUD Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), akan diatur dalam perubahan Lampiran II Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha Perda PDRD," urainya. Di sisi lain, ada pula objek retribusi yang diusulkan dihapus sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Evaluasi ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).

"Terdapat beberapa kegiatan jasa pada UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu yang direkomendasikan untuk dihapus dari struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha, karena bukan merupakan objek retribusi sebagaimana termuat dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b UU HKPD," papar Khofifah. "Pada RSUD Mohammad Noer Pamekasan tercantum beberapa objek retribusi yang direkomendasikan untuk dihapus. Karena sesuai ketentuan Pasal 28 PP KUPDRD, pengaturan objek retribusi tersebut merupakan pelayanan administrasi yang dikecualikan dari pengenaan retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan," imbuhnya.


Topik

Pemerintahan khofifah jatim perda pdrd



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri