Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bupati Sanusi Terbitkan Surat Edaran Larangan Study Tour bagi Paud-SMP Ke Luar Wilayah Malang Raya

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

19 - Sep - 2025, 19:13

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji beberapa waktu lalu di Pendapa Agung Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 400.4.4/7920/35.07.301/2025 tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan yang di dalamnya berisi poin-poin terkait imbauan dan larangan kegiatan study tour ke luar wilayah Malang Raya. 

SE tersebut ditujukan secara khusus kepada koordinator wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan, kepala SMP negeri maupun swasta, kepala SD negeri maupun swasta, serta kepala TK negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Komitmen Tingkatkan IRB dan SAKIP, Bupati Jember Fawait Temui Menteri PANRB

Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan, menyikapi beberapa permasalahan yang terjadi atas pelaksanaan study tour yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, para kepala satuan pendidikan di Kabupaten Malang diminta agar memerhatikan poin-poin SE yang telah diedarkan secara resmi pada Jumat (19/9/2025).

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menegaskan, bahwa kegiatan study tour ke luar wilayah Malang Raya dilarang bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Malang Raya. 

Sebagai gantinya, Sanusi mengimbau agar kegiatan study tour bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Malang untuk dapat dilaksanakan di wilayah Malang Raya dengan mengunjungi berbagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan hingga kebudayaan. 

"Kegiatan study tour satuan pendidikan dilarang dilaksanakan ke luar wilayah Malang Raya, dapat dilaksanakan di Malang Raya melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya," ujar Sanusi dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025). 

Pejabat publik yang memiliki latar belakang sebagai petani dan pengusaha tebu ini mengatakan, bahwa kegiatan study tour harus memerhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. 

Di mana hal itu dengan memerhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Malang terkait kelayakan teknis kendaraan. 

Pihaknya juga mengimbau agar satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan kegiatan study tour agar dapat berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan kepolisian yang diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan. 

Baca Juga : Sengketa Tanah: Warga Darmo Hill vs Pertamina, Wawali Armuji Siap Dampingi  

Di dalam surat pemberitahuan tersebut harus dilengkapi dengan surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan; daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan; surat izin dari orang tua/wali murid untuk mengikuti study tour; jadwal keberangkatan dan kepulangan study tour; surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan; tersedia jaminan asuransi untuk peserta study tour; dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis. 

Sanusi menyebut, bahwa larangan kegiatan study tour ke luar wilayah Malang Raya merupakan upaya dan langkah preventif untuk menghindari keluhan orang tua atau wali murid terhadap permasalahan biaya, agar kegiatan study tour tidak ada paksaan dalam pembiayaan. 

Lebih lanjut, sebagai respons untuk menghindari potensi bencana alam berupa tsunami, para kepala satuan pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan untuk melarang para peserta didik melakukan kegiatan perkemahan di tepi pantai atau laut. "Adapun kegiatan perkemahan pramuka dan kegiatan sejenisnya agar dilaksanakan di tempat atau lokasi yang aman dan aman bagi pesertanya," jelas Sanusi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menambahkan, bagi kepala satuan pendidikan yang tidak mentaati SE Bupati Malang tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan akan mendapatkan sanksi dan sanksi terberat pencopotan sebagai kepala satuan pendidikan setelah melalui berbagai proses evaluasi. "Tentunya peringatan atau teguran dan lain-lain, sesuai bobot pelanggarannya, tentunya dilakukan evaluasi," pungkas Suwadji. 


Topik

Pemerintahan study tour sanusi bupati sanusi kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya