Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dispendukcapil Kabupaten Blitar Gelar Forum Konsultasi Publik: Bahas IKD hingga Ranperda

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Sep - 2025, 15:57

Placeholder
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, memaparkan kemudahan layanan administrasi kependudukan dalam Forum Konsultasi Publik di Blitar, Selasa (16/9/2025). (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar Forum Konsultasi Publik untuk penyusunan ketentuan dan standar pelayanan administrasi kependudukan, Selasa (16/9/2025). Bertempat di Rumah Makan Joglo, Kuningan, Kanigoro.

Forum ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai perangkat desa, camat, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga peradilan, hingga unsur media.

Baca Juga : Perkuat Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Bank Jatim Hibahkan Ambulans dan Beasiswa Mahasiswa 

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menyebut forum ini sebagai langkah penting untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi layanan adminduk. Ia menegaskan, setiap kebijakan baru harus melewati ruang diskusi publik agar standar yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.

“Forum ini kami desain sebagai sarana menggali aspirasi dari masyarakat. Dengan begitu, standar pelayanan yang lahir nanti bisa menjawab harapan publik sekaligus memperkuat kualitas layanan kependudukan,” ujarnya.

Di hadapan peserta, Tunggul menekankan dua fokus besar yang menjadi pembahasan: digitalisasi identitas kependudukan (IKD) serta pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan bupati (Ranperbup) tentang adminduk.

Menurutnya, capaian IKD di Kabupaten Blitar masih relatif rendah, yakni sekitar 6,7 persen. Padahal, pemerintah menargetkan 25 persen aktivasi pada 2030. Karena itu, partisipasi desa dan kecamatan dinilai krusial. “Harapan kami dengan adanya standar layanan yang jelas, perangkat wilayah bisa lebih aktif mendorong warga melakukan aktivasi IKD. Ini penting untuk mempercepat transformasi digital di bidang kependudukan,” ungkapnya.

Selain digitalisasi, forum juga membahas regulasi baru yang sedang digodok. Tunggul mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, terutama terkait ketentuan denda.

“Di perda lama masih ada aturan denda. Dalam pembahasan ranperda yang baru, semua denda dan keterlambatan akan dihapus. Prinsipnya, pelayanan kependudukan jangan sampai memberatkan masyarakat,” jelasnya. Saat ini, ranperda tersebut sudah dibahas di DPRD dan menunggu tahap harmonisasi di tingkat provinsi.

Forum konsultasi publik ini menghadirkan pembicara dari berbagai kalangan: Kepala Dispendukcapil Tunggul Adi Wibowo, Inspektur Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto, Sekretaris Dispendukcapil Eko Sumardiyanto, serta perwakilan dari Pengadilan Agama. Kehadiran lintas sektor ini dipandang penting untuk memperkuat perspektif pelayanan publik.

Staf Ahli Bupati Blitar Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Bambang Dwi Purwanto, menegaskan forum tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan langkah penting dalam penyusunan regulasi. Ia menilai, keterlibatan publik dalam merumuskan standar pelayanan mencerminkan komitmen pemerintah pada prinsip bottom-up planning.

“Ini lengkap, mulai dari desa dan kelurahan, kecamatan, perangkat daerah, universitas, hingga lintas sektor seperti pengadilan dan kemenag. Tujuannya agar ada masukan dari banyak pihak. Regulasi yang lahir nanti benar-benar selaras dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” terang Bambang.

Ia menambahkan, konsultasi publik ini juga menjadi ruang evaluasi untuk menguji apakah rancangan kebijakan sudah sesuai dengan visi misi bupati dan wakil bupati: mewujudkan Kabupaten Blitar yang berdaya dan berjaya.

Capil

Salah satu isu penting yang mengemuka dalam forum adalah rencana penghapusan denda keterlambatan layanan adminduk. Aturan denda tersebut sebelumnya tertuang dalam Perda tahun 2017, namun dalam Ranperda baru yang tengah dibahas, ketentuan itu akan dihapus. Peserta forum menyambut baik kebijakan ini karena dinilai meringankan beban masyarakat.

Baca Juga : Kontingen Jumbara PMR Kota Blitar Diberangkatkan, Wali Kota Mas Ibin Dorong Anak Muda Kaya Pengalaman

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menegaskan penghapusan denda tidak dimaksudkan untuk melemahkan disiplin administrasi, melainkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih ramah dan inklusif. Ia mencontohkan, dalam layanan pindah datang kini tersedia fasilitas pindah tetap dinas yang membuat proses semakin mudah, tanpa masyarakat harus direpotkan dengan mobilisasi berkas yang berbelit. Meski demikian, ia mengingatkan agar perangkat desa tetap berhati-hati memastikan kebenaran domisili, agar kemudahan ini tidak disalahgunakan.

“Kemudahan ini tetap kami imbangi dengan kehati-hatian. Kami minta kepala desa benar-benar memastikan keterangan domisili yang diberikan sesuai fakta di lapangan, agar tidak disalahgunakan,” pesannya.

Forum ini juga menyerap masukan dari perwakilan desa, lurah, dan camat. Beberapa mengusulkan perlunya percepatan pencetakan KTP elektronik di seluruh kecamatan, termasuk integrasi layanan dengan sistem digital desa. Aspirasi ini dianggap relevan mengingat kebutuhan dokumen kependudukan semakin mendesak, terutama untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, dan layanan sosial.

Tunggul menanggapi positif. Menurutnya, Dispendukcapil sudah menyiapkan 22 kantor kecamatan sebagai pusat layanan cetak KTP-el. “Harapannya, layanan semakin dekat dengan warga. Tidak perlu lagi ke kantor kabupaten untuk urusan KTP,” ujarnya.

Bambang Dwi Purwanto menutup paparannya dengan apresiasi terhadap Dispendukcapil yang dinilai konsisten membuka ruang dialog dengan masyarakat. Ia berharap forum ini menghasilkan standar pelayanan publik yang aplikatif, mudah diakses, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kependudukan.

“Harapan kita, regulasi dan standar pelayanan yang disusun hari ini tidak berhenti di atas kertas. Tapi benar-benar dijalankan di lapangan, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat nyata,” katanya.

Forum konsultasi publik ini memperlihatkan komitmen Pemkab Blitar membangun layanan kependudukan yang transparan, adaptif, dan partisipatif. Dengan menghapus denda, memperkuat digitalisasi, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pemerintah berupaya menghadirkan layanan yang lebih manusiawi.

Pada akhirnya, keberhasilan program ini akan bergantung pada kolaborasi. Perangkat desa, kecamatan, lembaga peradilan, akademisi, hingga masyarakat luas, semuanya punya peran dalam mendorong suksesnya agenda besar reformasi administrasi kependudukan.

Bagi Dispendukcapil Kabupaten Blitar, forum ini bukan akhir, melainkan awal dari proses panjang membangun pelayanan publik yang lebih inklusif. Karena itu, konsultasi publik dipandang sebagai fondasi penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lahir dari suara warga, dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, dan ditujukan untuk kesejahteraan bersama.


Topik

Pemerintahan Dispendukcapil Kabupaten Blitar Forum Konsultasi Publik IKD Ranperda



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni