JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera melakukan pengecekan perizinan pembangunan minimarket di Dusun Tambaksari, Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya protes dari para pedagang dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat.
"Coba nanti saya cek dulu. Saya tidak hafal kalau (pengajuan perizinan) satu per satu," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Subur Hutagalung, saat ditemui disela agenda pemerintahan, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga : Korupsi Dana Hibah UMKM, Mantan Pejabat Diskoperindag Gresik Divonis 1 Tahun Penjara
Subur menyebut, untuk sementara ini pihaknya belum menerima pengaduan terkait perizinan minimarket yang kini diprotes oleh para pedagang dan pelaku UMKM tersebut. "Sampai saat ini belum (menerima laporan). Tapi coba nanti saya cek lagi," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, puluhan pedagang dan UMKM menyampaikan protes terkait pembangunan minimarket di dusun mereka, yakni Dusun Tambaksari. Protes tersebut dilakukan melalui beragam upaya. Termasuk penyampaian aspirasi yang terakhir dilangsungkan oleh para pedagang saat mendatangi Kantor Desa Jatisari, Rabu (10/9/2025).
Selain dikhawatirkan bakal berdampak pada perekonomian lokal, para pedagang dan pelaku UMKM juga mempertanyakan perizinan pembangunan minimarket tersebut. Menurut mereka, perizinan tidak sesuai lantaran tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk tidak ada persetujuan dengan bukti tandatangan dari mayoritas pedagang dan pelaku UMKM sekitar.
Terkait hal itu, Subur turut menjelaskan apa-apa saja prosedur yang harus ditempuh saat hendak membangun minimarket. Tahap pertama ialah mengajukan izin zona ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
"Kalau dari Cipta Karya itu diperbolehkan, baru mengurus proses selanjutnya," ujarnya.
Beberapa kelengkapan perizinan tersebut, disampaikan Subur, juga turut mempertimbangkan radius pembangunan minimarket dengan keberadaan yang lainnya. "Ya, ada radiusnya. Tapi kan sudah diawali dengan permohonan ke Cipta Karya dulu. Dari Cipta Karya itu nanti sudah di tentukan, apakah itu memenuhi radius atau tidak," bebernya.
Setelah mempertimbangkan jarak radius, tahap selanjutnya dari pembangunan minimarket ialah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Kalau mengurus NIB (dilakukan) secara perorangan, bisa langsung sendiri, itu kan online," imbuhnya.
Baca Juga : Gerak Cepat Polresta Banyuwangi: Bongkar Sindikat Curanmor dan Ringkus Empat Tersangka
Setelahnya, masih ada beberapa persyaratan perizinan yang juga harus dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan. Di antaranya ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Setelah NIB, mengurus (persyaratan perizinan lainnya) seperti PBG ke Cipta Karya," ujarnya.
Tahap selanjutnya, setelah PBG sudah diproses di DPKPCK Kabupaten Malang, nantinya akan ditentukan berapa besaran retribusinya. "Setelah retribusi sudah dihitung, dikirim ke kami, ke DPMPTSP, kemudian kami cetak untuk ditagih ke yang bersangkutan," bebernya.
Penagihan tanggungan retribusi itu lah, diutarakan Subur, yang kemudian harus dipenuhi oleh pihak minimarket. "Begitu yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran, baru nanti bukti pembayaran itu di upload pada akunnya mereka. Baru setelahnya terbit perizinannya," pungkasnya.