Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Mie Gacoan Jember Dihentikan, Izin Pembanguan Belum Lengkap

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

04 - Sep - 2025, 14:48

Placeholder
David Handoko Seto anggota DPRD Jember saat sidak proyek Mie Gacoan

JATIMTIMES - Pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Hayam Wuruk Kaliwates Jember, tepatnya di depan kantor OJK, Kamis (4/8/2025) dihentikan Pemkab Jember. 

Hal ini setelah anggota DPRD Jember David Handoko Seto, bersama dengan Satpol PP, PTSP dan PU Cipta Karya melakukan sidak bersama, dan diketahui jika proyek yang dikerjakan oleh CV. Multi Berkah tersebut belum melengkapi izin. 

Baca Juga : Kehidupan Sehari-hari di Keraton: Hamengkubuwana I dan Abdi Dalem

"Yang kami ketahui, prosesnya masih OSS, dan PBG (Pendirian Bangunan Gedung) juga belum keluar, kalau izin PBG belum keluar, ya tidak boleh melakukan pembangunan," ujar Agung Yuki Nugroho Staf Dinas PTSP. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak PU Cipta Karya, bahwa untuk pembangunan proyek, seharusnya pihak pelaksana atau pemilik mengajukan SIMBG (Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung) terlebih dahulu. 

Namun karena bangunan gerai Mie Gacoan sudah mencapai 20 persen, maka pihak proyek atau pemiliknya harus mengurus PBG nya terlebih dahulu. "Kalau ini belum terpenuhi, ya gak boleh bekerja dulu," jelasnya. 

David Handoko Seto, dalam kesempatan tersebut merekomendasikan, agar proyek gerai Mie Gacoan dihentikan terlebih dahulu, sampai proses perizinan dikantongi. 

"Memang program Bupati, Jember ramah investasi, tapi bukan berarti, investasi tidak mematuhi aturan, semua ada prosedur yang harus dilalui," jelasnya. 

David juga menyatakan bahwa seminggu sebelumnya, pihaknya pernah memberikan himbauan kepada pihak Mie Gacoan, tapi masih diabaikan. 

"Minggu kemarin, pihak Mie Gacoan bersama kami dan kelurahan, sudah melakukan pertemuan, saat itu kami sudah mengingatkan, agar perizinannya dikantongi dulu, tapi tidak menggubris," sesal politisi yang juga ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember. 

Baca Juga : Heboh Notifikasi NO SYSTEM IS SAFE! di MyTelkomsel, Begini Cara Mengatasinya

Tidak hanya soal perizinan, proyek pengeboran air bawah tanah (ABT) di lokasi proyek, diduga juga tidak ada izin, karena untuk pengeboran ABT, izinnya di Dinas ESDM Propinsi. 

"Ini pengeboran air juga perlu dipertanyakan, jangan jangan juga tidak ada izin, pokoknya sampai izin belum keluar proyek harus dihentikan," tegasnya. 

Sementara Rifqil selalu penanggung jawab CV. Multi Berkah, menyampaikan bahwa pihaknya dalam pembangunan gerai Mie Gacoan, hanya kontraktor. Semua perizinan yang mengurus bagian legal PT. Pestapora selalu pemilik Mie Gacoan. 

"Karena terkait perizinan, kami tidak mengetahui sama sekali, kami di sini hanya vendor pembanghnan, untuk perizinan dan lain-lain, ditangani oleh bagian legal Mie Gacoan," pungkas Rifqil. (*) 


Topik

Peristiwa mie gacoan mie acoan jember jember david handoko seto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya