Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Berikut Penjelasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

01 - Sep - 2025, 11:08

Placeholder
Cover depan unggahan viral tuntutan "17+8 Tuntutan Rakyat". (Foto: Instagram Jerome Polin)

JATIMTIMES - Unggahan berjudul "17+8 Tuntutan Rakyat" tengah ramai beredar di media sosial. Dokumen tersebut muncul usai gelombang demonstrasi di sejumlah daerah dan aksi online yang berlangsung beberapa hari terakhir.

Tuntutan yang disuarakan masyarakat ini diberi tenggat waktu berbeda, yakni 5 September 2025 dan 31 Agustus 2026. Isinya menyasar berbagai lembaga negara, mulai dari presiden, DPR, partai politik, kepolisian, hingga TNI.

Baca Juga : 10 Demonstrasi Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Indonesia Ikut Catatkan Aksinya?

Sebelumnya pada Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah ketua umum partai politik memberikan keterangan terkait dinamika politik dan aksi massa yang terjadi. Dalam pernyataannya, ia menyinggung larangan anggota DPR bepergian ke luar negeri serta wacana pencabutan besaran tunjangan dewan.

Namun, pernyataan itu justru menuai beragam tanggapan di media sosial. Banyak warganet yang menilai sejumlah tuntutan rakyat belum mendapat jawaban. Beberapa komentar juga menyinggung tidak adanya permintaan maaf dari pemerintah atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi sebelumnya.

Selain itu, publik mendesak agar pensiun seumur hidup anggota DPR dicabut. Mereka menilai tuntutan yang sudah lama digaungkan rakyat itu perlu dipertimbangkan secara serius.

Lantas beredarlah dokumen "17+8 Tuntutan Rakyat" di berbagai platform media sosial, terutama di X (sebelumnya Twitter) dan Instagram. Banyak akun yang langsung menandai Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menyuarakan desakan tersebut.

Tak hanya masyarakat biasa. Sejumlah figur publik juga ikut mengunggah tuntutan ini. Di antaranya Jerome Polin, Fiersa Besari, Vidi Aldiano, hingga sutradara Joko Anwar.

Dalam unggahan itu disebutkan, masyarakat diminta fokus mengawal poin tuntutan agar tidak teralihkan oleh narasi lain. Disebutkan pula bahwa isi dokumen merupakan rangkuman aspirasi yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

Daftar Tuntutan dengan Deadline 1 Minggu (5 September 2025)

Berikut daftar tuntutan yang harus dipenuhi dalam waktu satu pekan:

Tugas Presiden Prabowo

• Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi demonstran.

• Bentuk tim investigasi independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta korban lain dalam aksi 28-30 Agustus.

Tugas DPR RI

• Bekukan kenaikan gaji/tunjangan DPR dan batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.

• Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas DPR).

• Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah, termasuk lewat KPK.

Tugas Ketua Umum Parpol

• Beri sanksi tegas pada kader DPR yang tak etis dan memicu kemarahan publik.

• Umumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat.

• Libatkan kader dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Tugas Polri

• Bebaskan semua demonstran yang ditahan.

• Hentikan kekerasan polisi dan patuhi SOP pengendalian massa.

• Proses hukum secara transparan anggota maupun komandan yang melanggar HAM.

Tugas TNI

Baca Juga : BEM Malang Raya Batalkan Aksi Demonstrasi Hari Ini, Berikut Alasannya

• Segera kembali ke barak dan hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

• Tegakkan disiplin internal agar tidak ambil alih fungsi Polri.

• Sampaikan komitmen terbuka untuk tidak masuk ruang sipil di tengah krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Ekonomi

• Pastikan upah layak untuk seluruh pekerja, termasuk guru, buruh, nakes, hingga mitra ojol.

• Ambil langkah darurat untuk cegah PHK massal.

• Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.

Daftar Tuntutan dengan Deadline 1 Tahun (31 Agustus 2026)

Selain tuntutan jangka pendek, ada pula poin yang harus diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun:

• Reformasi DPR secara besar-besaran: audit independen, tolak mantan koruptor jadi anggota, serta hapus fasilitas istimewa termasuk pensiun seumur hidup.

• Reformasi partai politik: publikasi laporan keuangan, penguatan fungsi oposisi, dan pengawasan eksekutif.

• Reformasi perpajakan: batalkan kenaikan pajak yang memberatkan, susun sistem perpajakan lebih adil, serta evaluasi transfer APBN pusat ke daerah.

• Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor dan perkuat KPK serta UU Tipikor.

Reformasi kepolisian: revisi UU Kepolisian, desentralisasi fungsi polisi, dan wujudkan Polri yang profesional-humanis.

Kembalikan TNI ke barak tanpa pengecualian: cabut mandat TNI dalam proyek sipil, revisi UU TNI.

Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen: revisi UU Komnas HAM, perkuat Ombudsman, dan Kompolnas.

Evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan: tinjau ulang PSN, lindungi masyarakat adat dan lingkungan, serta evaluasi UU Ciptakerja dan tata kelola BUMN.

Itulah penjelasan "17+8 Tuntutan Rakyat" yang ramai beredar di media sosial. Tuntutan ini kini terus diperbincangkan di media sosial bahkan terus diunggah oleh para publik figur.


Topik

Peristiwa Tuntutan rakyat demo tuntutan rakyat 17+8



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy