Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Target Rp 15 Miliar, Retribusi Parkir Kota Malang Baru Rp 6,5 Miliar

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Aug - 2026, 19:36

Placeholder
Salah satu titik parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Target retribusi parkir Kota Malang tahun ini masih jauh dari kata aman. Dari target sekitar Rp 15 miliar, pendapatan yang berhasil dikumpulkan Dinas Perhubungan (Dishub) baru mencapai Rp 6,5 miliar.

Capaian tersebut baru sekitar 43 persen dari target tahunan. Artinya, Dishub masih harus mengejar sekitar Rp 8,5 miliar lagi agar target retribusi parkir tahun ini terpenuhi.

Baca Juga : LAKI CETAR dan Dolan Puter, Inovasi Diskominfotiksan Kabupaten Blitar Perkuat Transformasi Digital

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengakui target tersebut masih menjadi pekerjaan rumah. Dia berharap optimalisasi pemungutan dapat mendongkrak pendapatan dalam sisa waktu tahun ini.

"Sekitar Rp 15 miliar target capaian retribusi parkir tahun ini. Mudah-mudahan bisa tercapai," ujar Jaya, sapaan akrabnya, Minggu (30/8/2026).

Besarnya selisih antara target dan realisasi membuat Dishub kini kembali menekan aspek pengawasan. Salah satunya dengan mendorong juru parkir lebih tertib dalam pelayanan serta penggunaan karcis parkir.

"Kami melakukan optimalisasi, khususnya penekanan pada juru parkir agar lebih taat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk optimal dalam penggunaan karcis," katanya.

Di tengah upaya mengejar target, Dishub juga mulai membenahi pola penyetoran retribusi yang selama ini masih dilakukan secara konvensional. Petugas pemungut harus berkeliling dari satu titik parkir ke titik lainnya untuk menagih setoran kepada juru parkir.

Jaya menilai pola tersebut tidak lagi efektif. Selain menyita waktu dan tenaga, sistem penarikan langsung juga memiliki risiko bagi petugas di lapangan.

"Pemungut kami dari Dishub keliling di setiap titik untuk menagih kepada juru parkir. Ini kan tidak efektif dan sangat membahayakan. Berisiko," jelasnya.

Karena itu, digitalisasi mulai disiapkan sebagai salah satu opsi untuk memperbaiki mekanisme setoran. Juru parkir nantinya diarahkan menyetorkan retribusi melalui virtual account atau transfer kepada pemerintah daerah.

Baca Juga : Lahan Dewandaru Makin Terbatas, Tomoland Rilis Proyek Kos Premium di Kawasan Soekarno-Hatta

Namun, penerapannya belum langsung menyasar seluruh lokasi parkir. Dishub akan memilih sejumlah titik untuk menjadi lokasi uji coba, khususnya parkir tepi jalan umum.

"Kalau digitalisasi di tepi jalan umum, kami secara bertahap. Kami lakukan di tempat tertentu, uji coba dahulu. Untuk tempatnya di mana, kami masih belum menentukan," ungkap Jaya.

Saat ini, enam titik parkir khusus disebut telah menggunakan sistem semi-digitalisasi. Sistem tersebut terutama diterapkan untuk mengubah mekanisme setoran dari penarikan langsung menjadi pembayaran melalui perbankan.

Dishub juga masih harus memetakan lokasi yang dinilai paling memungkinkan untuk menerapkan sistem digital. Pertimbangannya mencakup efektivitas pengelolaan sekaligus meminimalkan risiko dalam proses pemungutan.

"Pasti sudah direncanakan nanti. Itu akan kami cari cara yang minimal risiko," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Retribusi Parkir Parkir Pemkot Malang Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan