Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Atur Skor Kepatuhan Aplikator, Raperda Transportasi Online Jatim Siapkan Insentif hingga Sanksi

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Aug - 2026, 10:41

Placeholder
Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Martin Hamonangan.

JATIMTIMES – Setelah merampungkan pembahasan secara internal, DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi membawa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi ke forum Rapat Paripurna untuk dibahas bersama eksekutif.

Dalam Rapat Paripurna pada Rabu (26/8/2026), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tersebut. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga : Kebakaran Hutan di Blok Ranu Kembang, Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total 

Regulasi inisiatif dewan ini dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan aplikasi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

"Kehadiran jasa transportasi berbasis aplikasi telah membentuk ekosistem ekonomi digital baru di Jawa Timur. Namun, perkembangan ini memerlukan tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum, menjaga keselamatan dan kualitas pelayanan, serta menjamin keseimbangan kepentingan antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pengguna jasa," ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Martin Hamonangan.

Poin krusial dalam Raperda ini menyasar penegakan kepatuhan perusahaan aplikasi melalui instrumen Pengungkapan Kepatuhan. Pemprov Jatim didapuk melakukan evaluasi berkala berdasarkan data Digital Dashboard, pengawasan lapangan, laporan triwulan, hingga tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Dari hasil evaluasi tersebut, kinerja perusahaan aplikasi akan diklasifikasikan ke dalam lima predikat kepatuhan: Sangat Patuh, Patuh, Cukup Patuh, Kurang Patuh, dan Tidak Patuh. Sistem pemeringkatan ini dilengkapi dengan skema insentif dan disinsentif yang tegas.

Perusahaan aplikasi berpredikat Sangat Patuh atau Patuh berhak mendapatkan insentif daerah, seperti prioritas integrasi dengan sistem transportasi publik, dukungan titik jemput dan antar (shelter), prioritas kerja sama dengan Pemprov Jatim, serta Penghargaan Gubernur. 

Sebaliknya, aplikator berpredikat Kurang Patuh atau Tidak Patuh akan dijatuhi disinsentif berupa pencabutan fasilitas hingga pengusulan rekomendasi sanksi ke kementerian atau lembaga di Pemerintah Pusat.

Tidak hanya menertibkan aplikator, Raperda ini turut memberikan perlindungan substantif bagi para mitra pengemudi (driver). Pemprov Jatim mengunci penetapan tarif (batas atas dan batas bawah) serta biaya jasa minimal yang wajib diperbarui setiap tahun. Nominal tarif dan biaya jasa tersebut ditetapkan sebagai pendapatan bersih (take-home pay) yang diterima utuh oleh pengemudi setelah dipotong biaya tidak langsung.

Baca Juga : Polsek Bandung Tulungagung Gandeng Ojol, Ada Pesan Penting soal Kamtibmas

Pengemudi yang bermitra dengan perusahaan aplikasi patuh juga disiapkan insentif khusus berupa bantuan iuran jaminan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan) serta keringanan hingga pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, kelompok penyandang disabilitas dijamin haknya untuk berprofesi sebagai pengemudi melalui program afirmasi pelatihan, bantuan adaptasi modifikasi kendaraan, dan prioritas bantuan jaminan sosial.

"Melalui penguatan tata kelola berbasis data, penanganan pengaduan yang terintegrasi, serta penegakan kepatuhan ini, Bapemperda berharap Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata dan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur," tegas Martin.
 

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim raperda jasa transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri