Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

10 Negara Tanpa Pajak Penghasilan Pribadi, Brunei Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Jul - 2026, 06:18

Placeholder
Ilustrasi pajak. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Tidak semua negara di dunia menerapkan pajak penghasilan (PPh) bagi warga negaranya. Di sejumlah negara, masyarakat tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan pribadi karena pemerintah memiliki sumber pendapatan lain yang sangat besar, mulai dari minyak dan gas, pariwisata, hingga sektor jasa keuangan.

Pada umumnya, pajak penghasilan menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pertahanan. Namun, beberapa negara mampu menjalankan roda pemerintahan tanpa mengandalkan pajak penghasilan pribadi karena ditopang oleh kekayaan sumber daya alam atau industri unggulan.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Rabu Pahing 29 Juli 2026: Tunda Perjalanan Jauh Hari Ini

Lantas, negara mana saja yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi? Berikut daftarnya berdasarkan World Population Review.

1. Bahama

Bahama tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi kepada warganya. Sebagian besar pendapatan pemerintah berasal dari sektor pariwisata, jasa keuangan lepas pantai (offshore), serta berbagai pungutan lainnya.

2. Bahrain

Negara di kawasan Teluk Persia ini juga tidak memungut pajak penghasilan pribadi. Pendapatan negara didominasi oleh sektor minyak dan gas yang menjadi tulang punggung perekonomiannya.

3. Brunei Darussalam

Brunei menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang membebaskan warga negaranya dari pajak penghasilan pribadi. Kebijakan tersebut didukung oleh besarnya pendapatan negara dari ekspor minyak bumi dan gas alam.

4. Kuwait

Kuwait juga tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi. Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan pajak perusahaan sebesar 15 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen.

5. Maladewa

Sebagai negara kepulauan yang terkenal dengan destinasi wisata kelas dunia, Maladewa memperoleh sebagian besar pemasukan dari sektor pariwisata sehingga tidak bergantung pada pajak penghasilan pribadi.

6. Monako

Monako merupakan salah satu negara di Eropa yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi. Negara kecil ini memperoleh pendapatan dari sektor properti mewah, pariwisata premium, serta layanan perbankan swasta.

7. Oman

Oman tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi, tetapi tetap mengenakan pajak perusahaan dan PPN pada sejumlah barang dan jasa. Pendapatan negara banyak berasal dari industri minyak dan gas.

8. Arab Saudi

Arab Saudi juga termasuk negara tanpa pajak penghasilan pribadi. Kekayaan dari sektor minyak membuat pemerintah tetap mampu membiayai berbagai kebutuhan negara, meski masih menerapkan PPN.

9. Qatar

Qatar dikenal memiliki salah satu pendapatan per kapita tertinggi di dunia. Berkat kekayaan minyak dan gas alam, pemerintah tidak membebankan pajak penghasilan pribadi kepada penduduknya.

10. Uni Emirat Arab (UEA)

Uni Emirat Arab menjadi salah satu negara paling maju di Timur Tengah yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi. Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan PPN pada sejumlah barang dan jasa sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

Apakah Negara-negara Ini Benar-benar Bebas Pajak?

Tidak adanya pajak penghasilan pribadi bukan berarti negara-negara tersebut sama sekali tidak memiliki sistem perpajakan. Sebagian besar tetap memberlakukan jenis pajak lain, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak perusahaan, bea impor, hingga berbagai biaya administrasi dan perizinan.

Selain itu, pemerintah di negara-negara tersebut memperoleh pemasukan besar dari sektor strategis, seperti ekspor minyak dan gas, industri pariwisata, jasa keuangan, serta investasi. Pendapatan inilah yang menjadi penopang utama anggaran negara sehingga ketergantungan terhadap pajak penghasilan pribadi menjadi jauh lebih kecil.

Baca Juga : Badai PHK Mengintai RI! 32.389 Pekerja Terdampak, Menaker Ungkap Langkah Pemerintah

Mengapa Indonesia Tetap Memungut Pajak Penghasilan?

Berbeda dengan negara-negara yang memiliki cadangan sumber daya alam sangat besar atau jumlah penduduk yang relatif sedikit, Indonesia menjadikan pajak sebagai salah satu tulang punggung penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, fasilitas kesehatan, pertahanan dan keamanan, hingga berbagai program perlindungan sosial. Oleh karena itu, pajak penghasilan masih menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Bagaimana Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia?

Mengacu pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di Indonesia dibagi menjadi beberapa lapisan, yaitu:

• Penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen.

• Penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen.

• Penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen.

• Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen.

• Penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35 persen.

Sementara itu, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun.

Setiap negara memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda sesuai dengan kondisi ekonomi dan sumber pendapatan yang dimiliki. Negara yang kaya akan sumber daya alam atau memiliki sektor industri tertentu yang sangat kuat dapat mengurangi ketergantungan terhadap pajak penghasilan pribadi. 

Sementara itu, Indonesia masih mengandalkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Topik

Ekonomi Pajak Penghasilan Pribadi Brunei Darussalam Asia Tenggara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi