Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Ngotot Tolak Jalan Tembus, Warga Griyashanta Tantang Wali Kota Malang: Jangan Hanya Minta Suara!

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Jul - 2026, 11:09

Placeholder
Blokade yang dilakukan warga di jalan utama menuju Perumahan Griyashanta.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar uji coba fungsional jalan tembus di Jalan Simpang Candi Panggung, Senin (27/7/2026), justru memicu perlawanan warga. Sejumlah warga Perumahan Griyashanta yang menolak jalan tembus nekad memblokade pintu masuk perumahan. 

Warga memblokade jalan dengan memasang portal perumahan dan sesek bambu. Dengan kondisi tersebut, membuat sejumlah personel TNI dan Polri terus bersiaga di lokasi. 

Baca Juga : Bukan Cuma Jogja, Ini 4 Kota Terbaik untuk Kuliah di Indonesia Versi QS Best Student Cities 2027

Aksi itu dilakukan bertepatan dengan agenda uji coba jalan tembus yang telah rampung dibangun oleh Pemkot Malang. Pemerintah berdalih pembangunan dilakukan karena ruas jalan di Perumahan Griyashanta telah berstatus fasilitas umum (fasum).

Namun, warga menilai langkah Pemkot Malang terlalu terburu-buru. Mereka menegaskan proyek tersebut masih dibayangi sejumlah proses hukum yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, ruas jalan tersebut telah berstatus fasilitas umum (fasum) yang berada dalam kewenangan Pemkot Malang. Sedangkan warga ngotot tak ingin ada jalan tembus karena sedang berperkara hukum.

Ketua RW 12 Perumahan Griyashanta, Jusuf Thojib, mengatakan sedikitnya terdapat tiga perkara yang masih berjalan. Mulai gugatan class action di tingkat kasasi, gugatan AMDAL di tingkat banding, hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jalan tembus ini kan masih proses perkara hukum. Ada gugatan class action yang masih proses kasasi, ada gugatan Amdal yang masih proses banding, dan ada PTUN yang sedang kami proses. Kelihatannya pihak Pemkot memaksakan kehendak, sehingga nampak melanggar hukum," ujar Jusuf.

Jusuf mengungkapkan warga tidak pernah mengabaikan komunikasi dengan pemerintah. Sebaliknya, setiap surat dari Pemkot selalu dibalas secara resmi. Namun, menurutnya, surat-surat yang dikirim warga justru tidak pernah memperoleh jawaban.

"Tidak ada satu pun jawaban surat kami yang sudah kami layangkan, baik secara khusus maupun terbuka. Kami selalu menjawab surat yang dilayangkan oleh pihak Pemkot. Prinsipnya, mereka tidak mengindahkan proses hukum," tegasnya.

Namun informasi didapat JatimTIMES, sebelum masalah penolakan tersebut memanas, warga sempat diundang dan beberapa kali berkomunikasi. 

Ia memastikan warga akan tetap mempertahankan blokade agar kendaraan tidak melintasi jalan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk pembelaan hak warga selama proses hukum masih berlangsung.

Baca Juga : Cegah Data Ganda, Dinsos Kota Batu Rampungkan Verifikasi Penerima BLT DBHCHT 2026

"Ya sampai tidak dilewati. Jangan sampai ada uji coba," katanya.

Meski demikian, Jusuf mengaku terus mengingatkan warga agar tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkistis. Pengurus RW bahkan meminta warga mengenakan atribut khusus sebagai penanda agar aksi tetap terkendali.

"Kami menyambut tamu dengan baik dan menghindari anarkisme. Kami menganjurkan warga menahan diri. Kalau ada orang yang bertindak di luar kendali, itu di luar prediksi kami," ujarnya.

Jusuf juga melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemkot Malang yang dinilai mengabaikan aspirasi warga selama bertahun-tahun. Ia menyebut tidak pernah ada upaya dialog langsung dari kepala daerah meski persoalan ini telah berlangsung lama.

"Ini sudah belasan tahun tidak ada respons dari Pemkot. Wali Kota datang ke sini hanya saat minta dicoblos. Setelah terpilih, tidak pernah menginjakkan kaki ke sini, apalagi kula nuwun," ucapnya.

Ia menilai pejabat publik seharusnya hadir menyelesaikan persoalan, bukan hanya mengeluarkan surat melalui birokrasi. Menurutnya, warga berhak mendapatkan pelayanan karena pemerintah bekerja menggunakan uang rakyat.

"Pejabat-pejabat itu kami yang bayar dengan pajak. Tapi mereka tidak melayani kami sebagaimana mestinya. Yang tanda tangan surat atas perintah Sekda, Wali Kotanya mana? Diam saja. Datang dong ke sini, jantan! Jangan hanya minta suara saja!" tandasnya.


Topik

Peristiwa kota malang griyashanta konflik class action



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa