JATIMTIMES - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7/2026). Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah membangun pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global.
Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju sehingga RUU PFII resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk membentuk dan mengelola kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia beserta seluruh aturan pendukungnya, mulai dari kelembagaan, aktivitas usaha, penyelesaian sengketa, hingga pemberian berbagai fasilitas bagi pelaku usaha.
Undang-undang ini terdiri dari sejumlah bab yang mengatur penyelenggaraan PFII secara menyeluruh. Berikut poin-poin utamanya.
1. Ketentuan Umum
Bab pertama mengatur definisi, ruang lingkup, serta asas yang menjadi dasar penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
2. Pembentukan dan Tujuan PFII
Bab kedua menjelaskan pembentukan, kedudukan, serta tujuan utama PFII sebagai kawasan pusat layanan keuangan internasional.
3. Kegiatan Usaha
Bab ini mengatur berbagai aktivitas usaha yang dapat dijalankan di PFII, meliputi sektor jasa keuangan, sektor pendukung jasa keuangan, hingga sektor usaha lainnya yang mendukung operasional kawasan.
4. Kelembagaan PFII
Bab kelembagaan menjadi salah satu bagian terpanjang dalam undang-undang ini. Pengaturannya meliputi:
• Pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari Presiden kepada Gubernur PFII, termasuk pembentukan Dewan Pertimbangan PFII.
• Pengaturan mengenai Dewan PFII, mulai dari status, struktur organisasi, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, hingga tugas dan kewenangannya.
• Pembentukan Lembaga Pengelola (LP) PFII yang mengatur modal awal, rencana kerja, pengelolaan aset, keuntungan, kerugian, hingga kepailitan.
• Pembentukan LPJK PFII yang memiliki tugas dan kewenangan tertentu dalam penyelenggaraan kawasan.
• Ketentuan akuntabilitas berupa penyampaian laporan kepada Presiden serta DPR RI melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi keuangan.
• Pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan melalui Peraturan Presiden.
5. Lembaga Arbitrase PFII
Bab ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase khusus yang dibentuk untuk menangani perkara di lingkungan PFII.
6. Pengadilan Khusus PFII
Undang-undang juga mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.
Selain kewenangan, bab ini juga mengatur susunan pengadilan, tugas ketua pengadilan, hukum acara yang digunakan, hingga pembiayaan operasional pengadilan yang berasal dari Lembaga Pengelola PFII.
Baca Juga : LGBT dan Kemiskinan: Menimbang Kembali Skala Prioritas Negara
7. Dukungan Pemerintah
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan PFII sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
8. Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus
Bab ini memuat berbagai insentif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha maupun tenaga ahli di PFII, antara lain:
• Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh).
• Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
• Fasilitas kepabeanan.
• Ketentuan perpajakan atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII.
• Perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII.
• Hak dan kewajiban pelaporan perpajakan.
• Ketentuan sanksi terkait fasilitas perpajakan.
• Berbagai fasilitas khusus lainnya bagi pelaku usaha dan tenaga ahli.
9. Kekhususan PFII
Bab ini mengatur sejumlah ketentuan khusus yang berlaku di kawasan PFII, termasuk penggunaan bahasa hukum, sistem perizinan, penggunaan valuta asing (valas), serta mekanisme transaksi keuangan.
10. Ketentuan Penutup
Bab terakhir mengatur pengecualian terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, amanat penyusunan aturan pelaksana, hingga pemberlakuan resmi Undang-Undang PFII.
Pemerintah berharap keberadaan Undang-Undang PFII dapat menjadi fondasi bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia yang mampu menarik investasi, meningkatkan aktivitas sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi di kawasan Asia.
