Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Penertiban PKL Terus Berulang, Kemendagri Ingatkan Pemda Wajib Siapkan Lokasi Berjualan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

11 - Jul - 2026, 19:20

Placeholder
Aktivitas PKL di Jalan Veteran yang sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu.(Foto/Ilustrasi: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali menjadi sorotan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan penertiban sebagai solusi utama tanpa diiringi penyediaan lokasi usaha yang layak bagi para pedagang.

Peringatan itu menjadi relevan bagi Kota Malang. Selama ini, penertiban PKL berlangsung hampir rutin di sejumlah titik. Namun, hingga kini belum terlihat solusi permanen berupa lokasi relokasi yang representatif. Akibatnya, para pedagang kembali bermunculan di titik-titik lain sehingga persoalan terus berulang.

Baca Juga : Program Sambang Kelurahan Dongkrak Penerimaan PBB Kota Malang hingga Rp34 Miliar

Fenomena tersebut terlihat setelah penertiban PKL di Jalan Veteran. Sejumlah pedagang tidak berhenti berjualan, melainkan berpindah ke kawasan lain, termasuk di depan Stasiun Malang hingga kawasan Kayutangan. Kondisi serupa juga seperti yang terjadi di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang. 

Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pola penertiban yang selama ini dilakukan pemerintah. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih dahulu menyiapkan solusi sebelum melakukan penegakan aturan terhadap PKL.

"Banyak sekali kita mendengarkan di media sosial terjadinya ketegangan antara satpol PP dengan pedagang kaki lima. Karena itu sebelum penertiban dilakukan, kepala daerah melalui dinas terkait terlebih dahulu menyediakan tempat," ujarnya saat ditemui di Kota Malang belum lama ini. 

Menurut Safrizal, setelah lokasi disiapkan, pemerintah wajib melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kawasan yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk berjualan. Dengan demikian, penegakan perda tidak hanya mengandalkan tindakan represif.

Ia juga mengingatkan agar satpol PP menjalankan tugas secara humanis. Ketegangan di lapangan, menurutnya, kerap dipicu situasi emosional antara petugas dan pedagang sehingga pendekatan persuasif harus selalu dikedepankan.

"Bukan hanya menegakkan peraturan, tetapi juga menjadi satuan yang melayani dan menolong masyarakat," tegasnya.

Di Kota Malang, pernyataan Kemendagri tersebut seolah menjadi catatan terhadap pola penanganan PKL yang selama ini lebih banyak diwarnai penertiban berulang dibanding penyediaan ruang usaha yang memadai. Kondisi itu membuat pedagang terus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa penyelesaian jangka panjang.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengakui bahwa pedagang yang ditertibkan memang cenderung berpindah ke lokasi lain. Menurut dia, satpol PP hanya bertugas mengembalikan fungsi trotoar dan ruang publik sesuai peruntukannya.

Baca Juga : Anton Apriansah Dipindah ke Kantor Disperindag Usai Polemik Pasar Buah Karangploso Mencuat

"Kita di datpol tidak melarang orang untuk berusaha, tidak melarang ekonomi masyarakat. Tapi tempatnya yang kita atur," kata Heru.

Ia menegaskan bahwa penyediaan lokasi berjualan bukan menjadi kewenangan satpol PP. Heru berharap organisasi perangkat daerah yang membidangi perdagangan maupun UMKM segera menyiapkan tempat relokasi sebagaimana arahan Kemendagri.

"Mudah-mudahan nanti segera teman-teman dari instansi yang berwenang menyiapkan tempatnya di mana karena bukan ranahnya satpol," pungkasnya.

Dengan belum adanya lokasi relokasi yang benar-benar siap digunakan, penertiban PKL di Kota Malang berpotensi hanya memindahkan persoalan dari satu titik ke titik lainnya. 

Situasi tersebut sekaligus memperkuat pesan Kemendagri bahwa penegakan aturan semestinya diawali dengan penyediaan solusi, bukan sekadar pembongkaran atau pengusiran pedagang.


Topik

Pemerintahan PKL Pemoot Malang Kemendagri lokasi PKL



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan