Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Minta Laporan Dugaan Perusakan Bendungan Lahor Dicabut

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Jun - 2026, 20:15

Placeholder
Suasana saat berlangsungnya RDPU yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Malang dengan agenda tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait pengelolaan akses gate Bendungan Lahor yang berlangsung di Ruang Rapat Wisnuwardhana pada Rabu (17/6/2026).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait pengelolaan akses gate Bendungan Lahor, Rabu (17/6/2026). 

Agenda RDPU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wisnuwardhana DPRD Kabupaten Malang dengan turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.

Baca Juga : Ketika Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Menguji Batas Hukum dan Etika Akademik

Dari hasil agenda RDPU tersebut, DPRD Kabupaten Malang turut memberikan beberapa rekomendasi. Yakni di antaranya meliputi permintaan agar laporan terhadap Hadi Wiyono alias Dur terkait dugaan perusakan Bendungan Lahor di kepolisian di cabut.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sudarman, saat ditemui usai agenda RDPU berlangsung. "Bahwa persoalan itu tidak ada yang sulit dan tidak ada yang rumit. Asalkan kita bicarakan dengan baik-baik," ujar Sudarman saat mengawali pernyataannya.

Upaya DPRD untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat terkait polemik Bendungan Lahor tersebut juga dibuktikan dengan hadirnya sejumlah pihak terkait. Termasuk dari pihak Dur yang turut didampingi oleh Tim Hukum No Viral-No Justice.

"Hari ini kami bicara dengan kedua belah pihak, termasuk yang pertama ialah pihak dari masyarakat, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) No Viral-No Justice. Beliau-beliau kami berikan waktu untuk menyampaikan dan penyampaiannya juga luar biasa bagus," ujarnya.

Selain menghadirkan dari pihak yang kini dipersangkakan atas dugaan kasus perusakan portal Bendungan Lahor, DPRD Kabupaten Malang juga turut menghadirkan sejumlah pihak terkait lainnya. Termasuk dari pihak penanggungjawab maupun pengelola Portal Bendungan Lahor. Yakni dari Perum Jasa Tirta (PJT) I dan PT Xfresh Citra Perkasa.

"Kami dari DPRD juga mengakomodir untuk mengundang PJT I dan PT Xfresh. Tadi kita sudah sepakat bersama bahwa PT Xfresh ini membuka jalan untuk saling islah dan saling memaafkan," ujarnya.

Dari upaya DPRD Kabupaten Malang untuk memfasilitasi sejumlah pihak yang berpolemik terkait portal Bendungan Lahor tersebut, disampaikan Sudarman, pada akhirnya menemui sejumlah titik terang. Termasuk mengenai pencabutan laporan dugaan perusakan Bendungan Lahor yang dilayangkan oleh pihak PT Xfresh Citra Perkasa dan telah berproses di Polres Malang.

Baca Juga : Sejumlah BEM Bantah Tergabung dalam BEM Bersatu, Ini Daftar Klarifikasinya

"Harapan kami bisa segera terealisasi dan Pak Dur bisa segera bebas dari status tersangka," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, polemik portal Bendungan Lahor tersebut hingga kini masih dalam penyidikan kepolisian. Pada serangkaian penyidikan tersebut, Polres Malang juga turut memeriksa belasan saksi. Yakni mulai dari pelapor, saksi dari Perum Jasa Tirta I selaku pengelola Bendungan Lahor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang hingga terlapor alias Dur yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pelapor dalam kasus dugaan pengancaman dan perusakan portal Bendungan Lahor tersebut ialah PT Xfresh Citra Perkasa. Yakni selaku pengelola portal Bendungan Lahor. Pelaporan ke Polres Malang tersebut berlangsung sehari setelah Dur meminta agar Portal Bendungan Lahor dibuka, yaitu pada 31 Maret 2026.

Sebelumnya, Dur juga telah menjalani pemeriksaan polisi sebanyak beberapa kali baik ketika sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksinya yang meminta agar portal Bendungan Lahor dibuka itulah, Dur diancam dengan Pasal 448 ayat 1 KUHP. Yakni tentang melakukan pemaksaan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan pada kasus portal Bendungan Lahor yang kini menjadi polemik tersebut.

Sebelum berpolemik, akses jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Malang ke Kabupaten Blitar tersebut juga sempat diberlakukan tarif khusus. Yakni pembayaran menggunakan uang elektronik atau e-money senilai Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 bagi roda dua.


Topik

Pemerintahan DPRD Kabupaten Malang Bendungan Lahor Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan