JATIMTIMES - Sejumlah fasilitas hingga akses jalan umum tidak jarang ada yang mengalami kerusakan akibat terdampak pembangunan perumahan. Padahal, dampak seperti itu sejatinya bisa diminimalisir jika pihak developer melengkapi perizinan sebelum melakukan pembangunan perumahan.
Pernyataan tersebut turut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro, saat menangapi adanya sejumlah keluhan warga terkait akses jalan di desa yang rusak akibat terdampak pembangunan perumahan.
Baca Juga : Empat Titik Rawan Balap Liar di Kota Malang Dipasangi Rumble Strip, Ini Titiknya
"Sebenarnya, kalau memang dia (developer, red) ada izin, di site plan dan di macam-macam perizinan itu juga ada izin menggunakan akses," ujarnya kepada JatimTIMES.
Dari temuan JatimTIMES, pembangunan perumahan di Kabupaten Malang diduga memang masih ada yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum terutama akses jalan. Penyebabnya diduga karena tergerus truk proyek pada pembangunan perumahan yang dilakukan oleh developer atau pengembang yang disinyalir belum melengkapi perizinan.
Temuan dari JatimTIMES tersebut juga turut dikonfirmasi oleh Johan. Menurutnya, pihak DPKPCK Kabupaten Malang telah menindaklanjuti adanya pembangunan perumahan yang diduga belum legal tersebut untuk segera melengkapi perizinan.
"Nah, ini yang menjadi permasalahan di lapangan kalau tidak ada izin. Kalau mau bangun kan pasti ada kendaraan berat di sana, itu harus ada izin aksesnya," tegasnya.
Dijabarkan Johan, perizinan perumahan yang harus dipenuhi oleh pengembang sebelum membangun dan nantinya dipasarkan tersebut terdiri dari beberapa jenis. Yakni mulai dari melengkapi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), site plan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Selain itu juga ada izin akses untuk penggunaan (truk proyek, red), itu ada kalau pengembang juga mengurus site plan, karena mengurus site plan itu kan juga diperlukan kalau mau bangun perumahan," ujarnya.
Baca Juga : Progres Jembatan Sonokembang Kota Malang, Tetap Ditarget Tuntas Bulan Depan
Selain merusak akses jalan, kecerobohan pihak developer yang belum melengkapi perizinan namun nekat melakukan pembangunan tersebut, juga dapat menimbulkan sejumlah dampak buruk lainnya. Di antaranya mengenai maraknya insiden kecelakaan yang diduga disebabkan karena truk proyek.
Hal itu sebagaimana temuan JatimTIMES yang juga telah di ulas pada sejumlah pemberitaan sebelumnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui DPKPCK mengimbau kepada para developer untuk melengkapi perizinan sebelum melakukan pembangunan.
"Kalau di site plan dan macam-macam perizinan itu salah satu syaratnya ada soal izin akses, di perizinan itu sebenarnya semuanya sudah lengkap. Tujuan kami agar tidak ada yang dirugikan," pungkasnya.
