Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka Besok: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Jun - 2026, 18:15

Placeholder
Ilustrasi PPPK Guru Sekolah Rakyat. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026. Kesempatan ini diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi persyaratan dan ingin bergabung sebagai tenaga pendidik di program Sekolah Rakyat.

Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 8 hingga 14 Juni 2026. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan tidak dipungut biaya apa pun.

Baca Juga : Hasil Moto3 Hari Ini: Veda Ega Nyaris Pulang Tanpa Poin

Bagi calon pelamar yang berminat, penting untuk memahami kriteria peserta, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga tahapan pendaftaran sebelum mengajukan lamaran.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 dibuka bagi lulusan PPG yang berasal dari dua kategori.

Pertama, lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum tercatat sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kedua, lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru Non-ASN dalam Dapodik Kemendikdasmen.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Pelamar wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum yang telah ditetapkan pemerintah, yakni:
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
• Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
• Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman dua tahun atau lebih.
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, anggota TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
• Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, ataupun anggota Polri.
• Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
• Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau Sarjana Terapan.
• Memiliki sertifikat pendidik.
• Sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan jabatan yang dilamar.
• Bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
• Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga : Head to Head Indonesia U-19 vs Vietnam U-19: Garuda Muda Wajib Menang demi Tiket Semifinal AFF U-19 2026

Syarat Khusus yang Wajib Dipenuhi

Selain persyaratan umum, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang harus dipenuhi peserta seleksi.
• Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
• Bersedia bekerja sekaligus tinggal di sekitar lingkungan Sekolah Rakyat atau diprioritaskan menetap di asrama yang disediakan.
• Bagi guru yang mengajar pada satuan pendidikan milik pemerintah, wajib melampirkan surat izin mengikuti seleksi yang ditandatangani minimal pejabat administrator bidang kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten, kota, atau provinsi.
• Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau swasta, wajib menyertakan surat izin dari ketua yayasan.

Cara Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui portal SSCASN dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Membuat akun pada laman SSCASN.
2. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
3. Mengisi seluruh data yang diminta dalam sistem pendaftaran.
4. Memilih formasi Guru Sekolah Rakyat yang tersedia.
5. Menentukan unit penempatan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
6. Memilih lokasi pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT).
7. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.

Karena masa pendaftaran hanya berlangsung hingga 14 Juni 2026, calon pelamar disarankan segera menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak terkendala saat batas akhir pengajuan berkas. Semoga informasi ini membantu Sobat JatimTIMES ya. 


Topik

Pendidikan Pendaftaran PPPK PPPK Guru Sekolah Rakyat PPPK Sekolah Rakyat Syarat PPPK Sekolah Rakyat Cara Daftar Guru PPPK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni