Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi Perkuat Perlindungan Pekerja di Ekosistem Koperasi Nasional

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

26 - May - 2026, 18:23

Placeholder
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Koperasi RI dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi nasional di Gedung Kementerian Koperasi RI, Jakarta, 11 Mei 2026. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja koperasi sekaligus mendorong terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Indonesia. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia memperkuat sinergi perlindungan pekerja di sektor koperasi nasional. Langkah strategis itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) guna memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi di Indonesia.

Penandatanganan kerja sama berlangsung di gedung Kementerian Koperasi RI, Jakarta, 11 Mei 2026. Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menandatangani kesepakatan tersebut bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho.

Baca Juga : Menuju Kota Masa Depan, Pemkot Blitar Mulai Susun Roadmap City Branding Baru

Kolaborasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial bagi sektor ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui kerja sama tersebut, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjangkau seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi yang memiliki aktivitas produktif.

Selain memperluas cakupan kepesertaan, kerja sama juga mencakup integrasi data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono mengatakan, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem koperasi yang tidak hanya produktif dan berdaya saing, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ferry.

Ia menegaskan, koperasi memiliki posisi strategis dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Karena itu, para pelaku usaha di dalamnya membutuhkan jaminan perlindungan kerja agar mampu menjalankan aktivitas ekonomi secara aman dan berkelanjutan.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung penguatan koperasi desa dan kelurahan merah putih. Pemerintah menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi fondasi penting dalam menciptakan rasa aman bagi para pekerja maupun penggerak ekonomi di sektor koperasi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan, kolaborasi dengan Kementerian Koperasi merupakan bagian dari strategi besar BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja Indonesia, termasuk di sektor ekonomi kerakyatan.

Menurut Saiful, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan ketika memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, maupun risiko meninggal dunia.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat, dan berkelanjutan. Kalau dilihat dari potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar. Dari koperasi reguler sendiri memiliki potensi hampir 142 ribu koperasi dan baru sekitar 9 ribu yang terdaftar. Sedangkan dari koperasi merah putih dengan potensi sekitar 81 ribu, baru sekitar 800 yang masuk,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan, upaya tersebut juga sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni Coverage, Care, dan Credibility. Coverage diwujudkan melalui perluasan cakupan kepesertaan di seluruh ekosistem koperasi. Care dilakukan melalui peningkatan kemudahan layanan pendaftaran dan pembayaran iuran. Sedangkan Credibility diwujudkan melalui penguatan tata kelola dan integrasi data kepesertaan.

Baca Juga : Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Ngawi

Saiful menambahkan, manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi keberlangsungan pekerja dan keluarganya. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), misalnya, memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kerja.

Peserta aktif juga memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), hingga santunan meninggal dunia dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta dengan nominal maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Sementara Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) menjadi perlindungan penting saat peserta memasuki usia pensiun maupun mengalami PHK. Adapun Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Sebetulnya manfaat besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga untuk pekerja dan anggota. Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang saat bekerja. Jika terjadi kecelakaan kerja biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Bila terjadi PHK atau meninggal dunia, peserta tetap memperoleh manfaat JHT, JP, dan JKM sehingga keluarga dapat melanjutkan kehidupannya,” tambah Saiful.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data kepesertaan sebagai pondasi dalam mempercepat validasi dan perluasan perlindungan pekerja koperasi di berbagai daerah. Menurut dia, pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) akan menjadi alat ukur nasional dalam menilai efektivitas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk memastikan semakin banyak pekerja Indonesia memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suriyadi, menilai kerja sama tersebut menjadi langkah positif dalam memperluas perlindungan hingga ke tingkat koperasi daerah.

“Kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendorong terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di daerah,” ujar Suriyadi.


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Koperasi jamiman sosial ketenagakerjaan perlindungan pekerja koperasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy