Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Ungkap Urgensi Payung Hukum Pusat soal Transportasi Online

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

20 - May - 2026, 17:12

Placeholder
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif menemui perwakilan massa aksi.

JATIMTIMES – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Transportasi Online merupakan syarat mutlak agar regulasi di tingkat daerah memiliki kekuatan hukum yang nyata.

Tanpa payung hukum di tingkat nasional, pemerintah provinsi dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak aplikator. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif di sela-sela menerima perwakilan aksi massa driver online, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga : Sengketa Rumah Jatimulyo Memanas, PN Malang Turun Pastikan Batas-Batas Objek Eksekusi

Pria yang akrab disapa Mas Pipin itu menjelaskan, pembentukan peraturan daerah (perda) harus memiliki dasar hukum yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Kalau kemudian kita bikin aturan sendiri tanpa ada payung hukum, misalkan kita memberikan punishment, memberikan sanksi kepada aplikator, ini bukan wewenang kami, bukan wewenangnya provinsi," ujarnya.

Menurut dia, sektor transportasi online kini telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pekerja rentan yang sangat bergantung pada kepastian tarif, perlindungan kerja, dan kesejahteraan. Khusnul menekankan bahwa skala persoalan ini sudah sangat masif sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun aplikator.

“Kita tidak lagi bicara ribuan atau ratusan ribu pekerja, tetapi jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Karena itu pemerintah dan aplikator harus memberi perhatian serius,” tegas legislator Fraksi NasDem ini.

Lebih lanjut, ia menilai keberadaan regulasi setingkat undang-undang sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, kepastian pendapatan yang adil, hingga pengaturan tarif yang jelas bagi para pengemudi online.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah praktik eksploitasi sepihak oleh perusahaan aplikator sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para mitra pengemudi di Indonesia.

Baca Juga : Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkot Batu Siapkan Sanksi Tegas dan Keringanan PBB Bagi Petani

“Aturan ini penting agar tidak ada eksploitasi sepihak dan kesejahteraan para mitra pengemudi bisa lebih terjamin,” tambah legislator asal Dapil Kediri Raya ini.

Sebagai langkah konkret, DPRD Jawa Timur bersama gubernur Jawa Timur telah menandatangani petisi resmi yang mendukung percepatan RUU Transportasi Online masuk dalam skala prioritas Prolegnas 2026. Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Daerah Jawa Timur mengakui adanya kekosongan regulasi nasional yang selama ini merugikan pengemudi dan berpotensi memicu konflik sosial di daerah.

Khusnul Arif memastikan bahwa Komisi D akan terus mengawal aspirasi ini dan mendorong instansi terkait untuk menindaklanjuti tuntutan pengemudi yang bersifat lokal, sembari menunggu proses legislasi di tingkat pusat.


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim transporrtasi online payung hukum



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan