Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Deadline SPT Tahunan Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Apr - 2026, 15:09

Placeholder
Ilustrazi membayar pajak. (Foto: laman Flazztax)

JATIMTIMES - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.

Dalam keterangannya, Bimo menyebutkan bahwa wajib pajak badan kini memiliki waktu tambahan selama satu bulan, dari sebelumnya berakhir 30 April menjadi hingga 31 Mei 2026.

Baca Juga : Aksi Hari Buruh di Malang Diprediksi Libatkan Ratusan Massa, Polisi Siagakan 500 Personel

"Jadi, hari ini akan kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh badan," ujar Bimo, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).

Perpanjangan ini, menurut DJP, diharapkan memberi ruang bagi wajib pajak badan dalam menyiapkan dokumen dan memenuhi kewajiban administrasi secara lebih optimal.

Bimo menjelaskan, kebijakan tersebut masih difokuskan pada pelaporan SPT saja. Sementara itu, untuk relaksasi pembayaran pajak, khususnya PPh Pasal 29, masih dalam tahap kajian.

"Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran [PPh Pasal 29] sedang kami hitung dan analisis dahulu. Kira-kira akan kami umumkan setelah analisis kami final," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan memang dibedakan. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan paling lambat dilakukan setiap 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, tenggat awalnya adalah 30 April.

Namun, khusus tahun ini, DJP juga sempat memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi berupa penghapusan sanksi administrasi jika melapor hingga 30 April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-55/PJ/2026.

Baca Juga : 45+ Ucapan Selamat Hari Buruh 1 Mei, Cocok Jadi Caption Medsos dan Status WhatsApp

Dengan berakhirnya tanggal tersebut, masa relaksasi untuk wajib pajak orang pribadi resmi ditutup hari ini. Sementara itu, wajib pajak badan masih memiliki kesempatan hingga akhir Mei tanpa dikenai sanksi.

Di sisi lain, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB telah mencapai 12,7 juta. Angka ini masih berada di bawah target yang ditetapkan tahun ini, yakni 15,27 juta SPT. Jika dipersentasekan, capaian tersebut baru menyentuh sekitar 83,2 persen dari total target pelaporan.

Hingga Kamis (30/4/2026) sore, kata kunci "perpanjangan spt tahunan badan" menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak warganet yang mencaritahu soal hal ini. 


Topik

Serba Serbi Deadline SPT SPT Tahunan Badan SPT Tahunan Aturan Lengkap SPT



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi