Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Ringankan Beban Pekerja Mandiri, BPJS Ketenagakerjaan Pangkas Iuran BPU 50 Persen

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

29 - Apr - 2026, 19:18

Placeholder
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Program diskon iuran BPU 50 persen dihadirkan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri dan sektor informal.(Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMESBPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan kebijakan propekerja dengan memberikan diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Program tersebut ditujukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Kebijakan ini menyasar kelompok pekerja mandiri seperti pedagang pasar, pengemudi ojek online, nelayan, petani, pekerja lepas, hingga pelaku usaha mikro. Melalui potongan iuran tersebut, peserta cukup membayar setengah dari tarif normal sehingga kepesertaan dinilai semakin terjangkau di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

Baca Juga : Kasus Bunuh Diri di Jembatan Cangar, Warga Pasang Banner Cegah Tragedi Berulang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Ahmad Pauzi mengatakan program ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kepesertaan sekaligus meringankan beban pekerja informal. Menurut dia, perlindungan sosial harus dapat diakses seluruh lapisan pekerja tanpa terkecuali.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk sektor informal, memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial dengan biaya yang lebih ringan. Karena itu, momentum diskon iuran ini kami hadirkan agar semakin banyak masyarakat terlindungi,” ujarnya, Rabu (29/4/2026). 

Ia menjelaskan, program diskon tersebut tetap memberikan manfaat perlindungan dasar yang penting bagi pekerja. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua manfaat itu menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika peserta mengalami risiko kerja.

Melalui skema JKK, peserta berhak memperoleh perlindungan jika mengalami kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan terkait pekerjaan. Sementara manfaat JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Dengan iuran yang lebih ringan, manfaat perlindungan tetap maksimal. Ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada pekerja mandiri yang selama ini rentan terhadap risiko,” kata Ahmad Pauzi.

Selain memberikan keringanan biaya, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mempermudah proses pendaftaran. Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi digital maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat. Peserta lama yang tidak aktif juga didorong segera mengaktifkan kembali kepesertaannya agar manfaat perlindungan tetap berjalan.

Baca Juga : Iduladha 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Pemerintah, Muhammadiyah, dan Libur Panjangnya

Program ini disambut positif oleh masyarakat, terutama pekerja informal yang sebelumnya menunda pendaftaran karena mempertimbangkan biaya iuran bulanan. Dengan adanya potongan hingga 50 persen, akses perlindungan sosial dinilai semakin realistis bagi pelaku usaha kecil dan pekerja harian.

Di sisi lain, peningkatan kepesertaan sektor informal juga diyakini memberi dampak luas terhadap pembangunan daerah. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko tak terduga. Hal itu sekaligus menekan potensi kerentanan sosial akibat kehilangan pendapatan mendadak.

Program diskon iuran BPU ini berlaku hingga Maret 2026 bagi sektor transportasi dan hingga Desember 2026 bagi peserta di luar sektor transportasi. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa promo berakhir.

“Kami mengajak pekerja mandiri di Blitar dan sekitarnya untuk segera bergabung. Perlindungan kerja bukan lagi kebutuhan sekunder, tetapi kebutuhan dasar bagi setiap pekerja,” tutur Ahmad Pauzi.


Topik

Peristiwa bpjs ketenagakerjaan ahmad pauzi iuran bpjs diskon iuran bpjs ketenagakerjaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa