JATIMTIMES - Dinamika di lingkungan Pemkab Magetan kembali terjadi. Kali ini, posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan resmi berganti. Yok Sujarwadi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan, menggantikan Jaka Risdiyanto yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Penunjukan Yok mulai berlaku sejak Kamis (16/4/2026).
Penunjukan Plt Sekwan ini bertujuan utama untuk menjaga kelancaran kinerja sekretariat DPRD Magetan pasca mundurnya pejabat sebelumnya. Yok Sujarwadi, yang saat ini juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Magetan, akan merangkap kedua jabatan tersebut hingga diputuskannya Sekwan definitif.
Baca Juga : Pastikan Pelayanan Kesehatan Cepat dan Merata, Bupati Sanusi Kunjungi Puskesmas Ampelgading dan Tirtoyudo
Sekretaris Daerah Magetan, Welly Kristanto, memaparkan bahwa Jaka Risdiyanto telah mengajukan pengunduran diri pada 31 Maret 2026. Dengan alasan kesehatan menjadi pertimbangan utamanya. Welly menekankan bahwa proses ini tidak bisa instan.
Kelanjutan proses tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN terkait pemberhentian Jaka terbit pada Rabu (15/4/2026). Berdasarkan Pertek inilah, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti secara resmi memberhentikan Jaka melalui surat keputusan.
"Setelah pertek keluar, status jabatan berubah dari Plh menjadi Plt. Selanjutnya, Bupati menunjuk Yok Sujarwadi sebagai Plt Sekwan per 16 April," rinci Welly.
Jaka Risdiyanto kini beralih menjadi pejabat fungsional di Pemkab Magetan. Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, mengonfirmasi bahwa Jaka masih dalam masa cuti sakit. Setelah kondisinya membaik, ia dijadwalkan akan menempati posisi baru sebagai analis teknis kebijakan ekonomi di Setdakab Magetan.
Baca Juga : 11 Pengembang Perumahan Serahkan PSU ke Pemkot Batu, Total Nilai Aset Tembus Rp 741 Miliar
Dengan penunjukan Yok Sujarwadi sebagai Plt Sekwan, diberharap stabilitas pelayanan administratif di DPRD dapat tetap terjaga optimal. Langkah ini penting untuk menjamin agar tidak ada kendala dalam urusan operasional dan administratif lembaga legislatif tersebut hingga figur definitif ditetapkan.
