Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Videografer Amsal Sitepu, Kejagung Sebut Bukan Kriminalisasi Skill tapi Dugaan Mark Up

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Mar - 2026, 18:53

Placeholder
Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. (Foto: Instagram @explorelombok)

JATIMTIMES - Polemik kasus videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, masih menjadi sorotan publik. Setelah ramai dibela netizen hingga dibahas dalam rapat di DPR, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara. 

Menurut Kejagung, perkara ini bukan kriminalisasi terhadap profesi atau kemampuan kreatif, melainkan dugaan manipulasi anggaran proyek video profil desa.

Baca Juga : Desa di Jombang Banjir Akibat Luapan 2 Sungai

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Amsal diproses hukum bukan karena profesinya sebagai videografer, tetapi karena adanya dugaan penyimpangan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menyebabkan kerugian negara.

"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Seperti itu," kata Anang, dikutip Antara, Senin (30/3/2026).

Lebih lanjut Kejagung menjelaskan, salah satu dugaan modus yang ditemukan dalam perkara ini adalah ketidaksesuaian antara anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Anang mencontohkan, dalam dokumen RAB terdapat biaya sewa drone untuk durasi tertentu, namun realisasinya disebut tidak sesuai.

"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB (Rencana Anggaran Biaya) itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," ujarnya.

Selain itu, Kejagung juga menyoroti adanya dugaan penggelembungan biaya pada pos editing dan pekerjaan teknis lainnya.

"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," lanjut Anang.

Kejagung menekankan, perkara ini menjadi sensitif karena proyek yang dikerjakan Amsal bersumber dari dana desa.

Menurut Anang, aparat menemukan dugaan bahwa penyusunan RAB berasal dari pihak rekanan, sementara kepala desa disebut tidak sepenuhnya memahami rincian teknis biaya.

"Dan orang desa ini kan ini dana desa masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham, ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di-RAB, nah ini masalahnya," katanya.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi karena adanya audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo yang menyebut terdapat kerugian negara lebih dari Rp 202 juta.

Baca Juga : LKPJ 2025: Gubernur Khofifah Pamer Pertumbuhan Ekonomi Jatim dan Rekor IPM 76,13

Sebelumnya, Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland telah dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa menilai Amsal terbukti melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp 202.161.980. Jika tidak dibayar, diganti pidana 1 tahun penjara. 

Dalam dakwaan, Amsal disebut memperkaya diri sendiri melalui proyek yang dibiayai dana desa tersebut.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian setelah viral di media sosial. Banyak netizen yang memberikan dukungan kepada Amsal dan menilai perkara tersebut perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait standar biaya jasa industri kreatif.

Viralnya kasus ini bahkan membuat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) khusus membahas kasus tersebut pada Senin (30/3/2026). 

Dalam RDPU tersebut, Amsal sempat menyampaikan pembelaan dan mempertanyakan mengapa proposalnya tidak ditolak sejak awal jika memang dianggap terlalu mahal.

Pernyataannya yang berbunyi "kalau memang harganya kemahalan kenapa nggak ditolak saja?" sempat viral dan memicu perdebatan luas di media sosial.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Videografer Kasus Videografer Amsal Sitepu Video Profil Desa Mark Up



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas