JATIMTIMES - Bolehkah umrah dengan cara berutang? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, terutama ketika biaya perjalanan ibadah ke Tanah Suci tidak sedikit.
Menjawab hal tersebut, dai kondang asal Sumatera Utara, Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS, memberikan penjelasan dari sudut pandang fikih.
Baca Juga : Jejak Puasa Para Nabi, Tradisi Ibadah Sejak Sebelum Ramadan Disyariatkan
UAS yang dikenal sebagai ulama ahli hadis dan fikih itu menjelaskan, hukum berutang untuk ibadah pada dasarnya diperbolehkan, dengan syarat tertentu.
“Berutang untuk beribadah maka tidak hanya akikah, umrah pun boleh berhutang untuk beribadah,” ujar UAS, dikutip dari akun Instagram resminya, Jumat (27/2/2026).
Namun demikian, UAS menekankan ada syarat penting yang harus dipenuhi jika seseorang ingin berutang demi menjalankan ibadah, termasuk umrah.
“(Syaratnya) Kalau utangnya itu ada alat yang bisa dipakai untuk membayar,” jelasnya. Artinya, seseorang yang berutang harus memiliki sumber atau kemampuan yang jelas untuk melunasi utangnya di kemudian hari.
Ia pun memberi contoh kondisi yang tidak diperbolehkan dalam fikih. “Yang tidak boleh itu, (misalnya) Bang Alvin, saya pinjam 2 juta setengah, saya mau akikah anak saya. Kapan Ustadz bayar? Tidak tahu saya serahkan pada Allah. Itu enggak boleh, karena enggak tahu apa alat pembayarnya,” tegasnya.
Menurut UAS, ketidakjelasan sumber pembayaran itulah yang membuat utang untuk ibadah menjadi tidak dibenarkan. Lebih lanjut, UAS menjelaskan praktik cicilan atau pinjaman lunak dari pihak travel umrah juga diperbolehkan selama ada analisis kemampuan bayar.
Baca Juga : Klarifikasi Soedomo Mergonoto yang Dikaitkan dengan Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban
“Maka travel memberikan pinjaman lunak. Diceknya orang ini pekerjaannya apa, ada tidak alat pembayarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa secara hukum fikih, berutang untuk ibadah seperti umrah sah-sah saja, selama ada harapan dan kemampuan untuk melunasi.
“Maka secara fikih, boleh beribadah berutang dengan syarat utangnya itu ada alat pembayarnya yang diharapkan. Ini secara fikih,” tutup UAS.
Dengan demikian, umrah pakai utang bukan hal yang terlarang dalam Islam. Namun, kemampuan membayar tetap menjadi syarat utama agar tidak menimbulkan mudarat di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat.
