JATIMTIMES - Puasa Ramadan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap umat Islam. Hal ini dikarenakan puasa termasuk ke dalam salah satu rukun islam nomer tiga.
Namun meski wajib, ada beberapa orang yang boleh tidak melakukan puasa. Mereka adalah orang yang sedang haid, nifas, orang yang sedang sakit, lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, serta musafir yang melakukan perjalanan jauh.
Baca Juga : Lafal Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh dan Cara Pelaksanaannya
Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan baik dengan alasan diatas atau tidak maka diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan tersebut sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Kewajiban mengganti puasa ini tidak boleh dianggap remeh. Jika seseorang menunda penggantian puasanya hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia tidak hanya wajib meng-qadha puasa tersebut, tetapi juga membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan.
Namun, bagaimana jika utang puasa menumpuk dan terlewat secara bertahun-tahun hingga seseorang lupa akan jumlahnya?
Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun
Ulama kondang Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau yang lebih dikenal Buya Yahya menjelaskan bagaimana seorang Muslim mengganti utang puasa yang sudah bertahun-tahun. Menurutnya, untuk soal membayar utang puasa tetap harus menghormati keputusan-keputusan fikih yang saklek.
“Sebagai da’i, kami harus jawab sebagaimana fikih menjawab. Namun, kami kemas dengan lebih indah. Agar mereka yang mau hijrah ini tidak kemudian berpaling,” ujar Buya Yahya, dikutip dari YouTube @albahjahtv, Minggu (23/2/2025).
Buya Yahya mengatakan, hukum melakukan qadha bagi seorang muslim berbeda dengan mualaf. Seorang mualaf mungkin bisa merelakan dosa masa lalunya. Namun seorang muslim tidak bisa demikian. Utang ibadah di masa lalu akan terus diminta pertanggungjawabannya.
Oleh karena itu, berapa tahun pun seorang muslim tidak melakukan puasa, maka kewajiban membayar utangnya tak akan pernah hilang. Selain itu, menurut fikih utang harus dibayar kontan, tidak boleh ditunda.
Itulah bagaimana fikih memandang sebuah hukum, keras, dan lurus. Namun sebagaimana pernyataan Buya Yahya tersebut bahwa segalanya bisa disampaikan melalui sudut pandang yang indah melalui para da’i atau mubalig.
Baca Juga : Jelang Ramadan, PLN Kunjungi Panti Asuhan Yatim Piatu Al-Qarni dalam Tajuk Sharing is Caring
Cara Pertama Bertaubat
Menurut Buya Yahya, solusi bagi yang punya utang puasa bertahun-tahun. Pertama, harus menyesali betul perbuatannya dengan bertaubat secara nasuha. Kedua, orang itu diharapkan mencatat prediksi jumlah puasa yang harus di-qadha’. Tidak harus sesuai. Yang penting ada catatan sebagai tolok ukur.
Ketiga, membayar utang puasa semampunya. Dengan cara berpuasa di masa-masa puasa sunah menggunakan niat puasa wajib. Dengan membiasakan demikian, insya Allah lama kelamaan akan terbayar lunas.
Keputusan itu menurut Buya Yahya sudah tepat. Apalagi untuk orang-orang hijrah yang usianya sudah tak muda. “Misalkan berusia 40 atau 45 tahun. Tentu dia akan kesulitan bila langsung membayar utang tersebut secara kontan,” tutur Buya.
Bahkan jika orang tersebut meninggal sebelum semua puasanya terbayar, maka cukuplah usahanya selama ini untuk membayar qadhanya sebagai bukti kesungguhannya dalam bertaubat.
“Kalau ternyata meninggal sebelum habis catatan di bukunya, tenang saja. Anda sudah berusaha, catatan itu buktinya, Allah Maha Pengampun akan mengampuni dosa-dosamu,” pungkas Buya Yahya.