JATIMTIMES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Jember, Senin (23/9/2024) mendapat kunjungan kerja dari pejabat Kantor Staf Kepresidenan RI.
Terkait kunjungan pejabat kantor staf Kepresidenan RI tersebut, Kepala Disdukcapil Isnaini Dwi Susanti memberikan penjelasan kunjungan kerja tersebut membahas implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital di Kabupaten Jember dalam memberikan pelayanan yang lebih nyaman, cepat, dan efektif sesuai dengan standar.
Baca Juga : Update Quick Count Pilkada Kabupaten Malang, Petahana Kian Kukuh Unggul 66,77 Persen
“Kunjungan pejabat dari Staf Kepresidenan RI ke Jember, untuk membahas implementasi Mal Pelayanan Publik, dimana dalam kunjungan tersebut, kami juga melakukan pembahasan terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Santi panggilan akrab Isnaini Dwi Susanti.
Santi menyatakan, bahwa dari kunjungan tersebut, pejabat Kantor Staf Kepresidenan mendorong agar masyarakat terus dikenalkan dengan IKD, dimana hal ini sudah dilakukan Dispendukcapil dengan melakukan sosialisasi IKD ke masyarakat.
“Hanya saja, fakta di lapangan, masyarakat masih banyak yang meragukan IKD karena masih ada beberapa lembaga keuangan yang tidak mau memverifikasi melalui IKD, padahal IKD juga dokumen digital yang valid dari Dukcapil serta resmi,” ujar Santi.
Dalam kesempatan tersebut, Santi juga mengatakan, bahwa Disdukcapil Jember meminta agar pusat bersurat kepada lembaga-lembaga perbankan termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami juga meminta, agar ada Surat dari pusat itu untuk menegaskan bahwa IKD merupakan salah satu bukti sah atas KTP-el fisik dan admindukcapil lainnya. Karena semua dokumen yang sudah ber-barcode akan masuk ke dalam IKD,” terang Santi.
Baca Juga : Sanitasi Jadi Fokus, DPKPCK Kabupaten Malang Terus Tekankan Hidup Sehat
Santi berpesan kepada masyarakat dan lembaga keuangan untuk sepenuhnya percaya IKD merupakan bukti kepemilikan admindukcapil yang valid karena langsung terpusat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Mari saling percaya bahwa IKD ini juga dokumen yang valid karena ini langsung dalam SIAK kami. Saya imbau agar masyakarat yang sudah memiliki KTP-el untuk segera aktivasi IKD,” pungkas Santi. (*)
