JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Malang menguatkan sinergi dengan berbagai instansi di Kabupaten Malang dalam rangka kepatuhan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan KCU Malang dr Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK menyampaikan, terdapat empat instansi yang disinergikan oleh BPJS Kesehatab KCU Malang. Di antaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang, serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
"BPJS Kesehatan tentunya membutuhkan dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan para pemangku kepentingan utama dalam upaya penegakan kepatuhan implementasi Program JKN, terutama penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja di wilayah Kabupaten Malang," ungkap Roni, Rabu (4/10/2023).
Roni menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan pendaftaran terhadap dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar sebagai peserta Program JKN dari BPJS Kesehatan.
Di mana hal itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pihaknya berharap, dengan semangat gotong-royong kolaborasi aktif antara BPJS Kesehatan KCU Malang dengan para pemangku kepentingan utama tetap terjalin dengan baik. Sehingga Program JKN dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi seluruh penduduk Indonesia.
Roni juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang, serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan Program JKN.
"Untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, disinilah sinergi dan kolaborasi diperlukan," tutur Roni.

Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Kabupaten Malang. Pemberian bantuan hukum di bidang perdata akan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik secara litigasi maupun non litigasi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menekankan, bahwa tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, di mana instansi pemerintah dapat memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri dalam hal proses penanganan perdata dan tata usaha negara.
"Pertemuan kita pada hari ini Insya Allah bisa bermanfaat. Mudah-mudahan ke depannya kepatuhan dari pihak-pihak yang kemarin belum patuh, apabila kita lakukan kolaborasi yang baik dengan melaksanakan pengawasan secara bersama, maka bisa lebih banyak lagi yang patuh terhadap Program JKN," ujar Diah.
Dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam upaya preventif terhadap kepatuhan badan usaha tersebut yaitu dengan melaksanakan pendekatan melalui sosialisasi dan teguran-teguran.
"Terima kasih juga atas kepercayaan BPJS Kesehatan atas kesempatannya kepada kami untuk melanjutkan hubungan keperdataan, di mana kesepakatan antara BPJS Kesehatan Cabang Malang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ini bisa meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan Program JKN," kata Diah.
"Serta dengan adanya rapat koordinasi kepatuhan ini diharapkan bisa mendapatkan hasil yang optimal dan kepatuhan badan usaha dan perorangan di Kabupaten Malang bisa meningkat," tutup Diah.
