Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Uang Sobek Jangan Dibuang, Tukarkan Saja di BI, Simak Syaratnya Ini

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

08 - Nov - 2021, 01:34

Placeholder
Ilustrasi uang rusak (Bank Indonesia)

JATIMTIMES - Kalian tentunya pernah memiliki atau mengalami uang sobek bukan? Meskipun uang yang kalian miliki sobek, jangan panik dan sampai membuang uang tersebut. Uang sobek yang tidak layak edar tersebut dapat ditukarkan di Bank Indonesia (BI) maupun bank lain yang ditunjuk.

Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang otoritas tertinggi peredaran uang di Indonesia, menyediakan layanan penggantian uang tidak layak edar dengan uang baru layak edar dengan nominal yang sama sesuai dengan uang  yang ditukar.

Baca Juga : Viral Uang Pecahan 1.0, Begini Kata BI Malang

Indra Gunawan Kepala Unit Bidang Keuangan Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Malang, membenarkan hal tersebut. Masyarakat bisa menukarkan uang tak layak edar miliknya. Akan tetapi, dalam proses penukaran uang tak layak edar, terdapat mekanisme dan kriteria yang telah ditentukan.

Menurut panduan yang dikeluarkan oleh BI, uang tidak layak edar dibagi ke dalam 3 kategori. Yakni, uang lusuh, uang yang ditarik dari peredaran, dan uang rusak. Ketiganya dapat dilakukan penukaran dengan uang baru akan tetapi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BI.

Dijelaskan lebih lanjut, mengenai uang lusuh merupakan uang yang kondisinya lusuh akan tetapi masih bisa dikenali keaslian uang tersebut dari nomor seri dan lainnya. Untuk kategori uang yang telah dicabut, merupakan uang yang telah ditarik dari peredaran di pasar. Penukaran uang ini terdapat batas waktu yang ditentukan.

Kriteria ketiga adalah uang rusak. Uang rusak karena sobek yang ditukarkan haruslah 2/3 dari kondisi utuh. Selain itu, uang ini tentunya juga harus dapat dikenali keasliannya. "Minimal 2/3 ini yang bisa diganti. Kalau misalnya 50 persen itu nggak bisa diganti," ungkapnya.

Uang yang rusak dan masih satu kesatuan juga dapat ditukarkan dengan uang layak edar. Untuk hal ini, nomor seri pada uang  yang rusak haruslah lengkap. Kemudian uang yamg telah tersobek menjadi dua bagian, juga bisa ditukar dengan uang layak edar. Dua bagian sobekan itu haruslah masih merupakan satu kesatuan, di mana nomor seri harus sama di kedua bagian.

Baca Juga : Keunggulan Memilih Kerajinan Tembaga dan Kuningan

"Jika bagian uang yang terpisah lebih dari tiga, maka tidak bisa ditukar.  Selain itu jika nomor seri tidak sama pada bagian-bagian sobekan, uang tersebut juga tak bisa ditukar," tuturnya.

Sementara itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar tak perlu harus ke BI. Masyarakat bisa datang ke bank-bank terdekat yang telah ditunjuk. 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana