INDONESIATIMES- Sepasang suami istri ditangkap oleh Polres Bukittingi, Sumatera Barat (Sumbar) Selasa (26/1/2021). Suami berinisial AF dan istrinya YN ditangkap karena terkait kasus dugaan perkosaan.
Bahkan sang istri justru membantu sang suami untuk melancarkan aksi bejatnya. AF diketahui telah memperkosa seorang wanita berinisial S.
Baca Juga : Viral Aksi Peternak Buang Telur ke Sawah karena Kecewa Harga Makin Anjlok
Keduanya merupakan rekan kerja di toko yang sama. Sebelum peristiwa itu terjadi, korban juga telah mengalami pelecehan seksual oleh AF.
Korban diketahui mendapat ancaman dari tersangka. "Di 2020 terjadi perkosaan dua kali, pertama, tersangka sendiri yang membawa korban ke rumah, yang kedua terakhir itu tanggal 11 Desember 2020," kata Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution.
Disampaikan Chairul, jika istri tersangka justru yang menjemput korban untuk ikut ke rumahnya. Bahkan, YN juga turut memaksa dan mengancam korban.
"Istri membuka seluruh baju korban, istri tersangka ini mengatakan, 'kau puaskan suami saya', sebelum melakukan, istri ciuman dulu dengan suaminya. Dan membantu beli kondom juga istrinya," ujarnya.
Baca Juga : Pencarian Wanita yang Melompat ke Bengawan Solo belum Ditemukan
Aksi AF terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri ke polisi pada 19 januari 2021 lalu. Hingga akhirnya AF dan YN ditangkap pada Sabtu (23/1/2021).
Saat melaporkan, S mengaku takut terus akan menjadi korban. Ia lalu mencari pengacara sebagai pendamping untuk melaporkan kasus tersebut.