Ahmad Irawan Soroti Lambannya Penyelesaian Desa di Kawasan Hutan, Picu Konflik Agraria

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

24 - Jan - 2026, 12:58

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (YouTube: DPR RI)

JATIMTIMES – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti serius persoalan desa tertinggal yang status tanahnya berada di dalam kawasan hutan. Ia menilai, kebijakan penetapan kawasan hutan yang dilakukan pemerintah justru menjadi salah satu pemicu utama konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan.

Hal itu disampaikan Ahmad Irawan dalam Rapat Kerja Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Transmigrasi, Menteri Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Rabu (21/1/2026). Rapat tersebut membahas permasalahan desa tertinggal yang lahannya masuk kawasan hutan.

Baca Juga : Rentetan Bencana di Pujon Berlanjut, Pohon di Jalur Malang-Kediri Tumbang dan Hambat Lalu Lintas

Dalam forum tersebut, wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur V itu mengaku ingin mendalami lebih jauh data progres penetapan kawasan hutan yang disampaikan Kementerian Kehutanan. Ia menilai laju penetapan kawasan hutan berjalan sangat cepat, namun berbanding terbalik dengan penyelesaian permukiman warga yang sudah lama tinggal di dalamnya.

“Di progres penetapan kawasan hutan,  itu laju sekali. Bahkan telah ada ratusan juta hektare. Dan dari sisi progres telah 90,24 persen dan sisa 9,76 persen,” ujar Irawan, dikutip YouTube resmi DPR RI. 

Namun, menurutnya, kecepatan tersebut tidak diimbangi dengan penyelesaian persoalan pemukiman masyarakat yang berada di kawasan hutan. Ia menyebut, dari total sekitar 174 ribu hektare permukiman di kawasan hutan, baru sebagian kecil yang berhasil diselesaikan. “Kalau kita bandingkan dengan data yang juga Pak Wamen sampaikan terkait dengan penyelesaian pemukiman di kawasan hutan, justru itu berbanding terbalik dengan penetapan kawasan hutan, Pak,” tegasnya.

“Penyelesaian pemukiman di kawasan hutan dari total 174 ribu hektare, itu baru diselesaikan 51,4 hektare. Dan dalam proses masih 48,6 persen. Itu kenapa lambat?,” lanjutnya.

Irawan menegaskan, persoalan ini bukan sekadar angka, melainkan menyangkut kehidupan masyarakat desa yang sudah puluhan tahun bahkan sebelum Indonesia merdeka telah bermukim di wilayah tersebut.
Ia mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menurutnya memiliki banyak persoalan pemukiman di kawasan hutan. “Di dapil saya di Kabupaten Malang itu paling banyak masalah-masalah terkait dengan pemukiman di kawasan hutan,” katanya.

Bahkan, Irawan mengungkapkan masih banyak masyarakat yang tinggal di kawasan yang kini berstatus hutan sejak sebelum Indonesia merdeka, namun hingga kini tak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. “Bahkan masyarakat, rakyat yang sebelum Indonesia merdeka sudah tinggal di tempat itu, itu tempatnya juga masuk dalam kawasan hutan,” ucapnya.

“Bahkan ada beberapa desa, itu semuanya kawasan hutan. Jadi orang nggak punya sertifikat desa,” imbuhnya.

Baca Juga : Angin Kencang Berpotensi Landa Jawa Timur hingga 25 Januari, Ini Penyebabnya 

Ia pun menilai, dalam persoalan ini peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebenarnya terbatas pada aspek legalisasi, sementara akar masalah justru lebih banyak berkaitan dengan kebijakan Kementerian Kehutanan. “Setuju sama pimpinan tadi. Sebenarnya yang dilakukan oleh BPN hanya melakukan legalisasi saja. Dalam urusan ini lebih banyak kaitannya dengan Kementerian Kehutanan,” kata Irawan.

Tak hanya soal permukiman, ia juga menyinggung persoalan lain terkait pengelolaan hutan desa hingga aktivitas BUMN kehutanan yang kerap memicu masalah di lapangan.

“Itu kita belum bicara yang lain-lain, terkait dengan pengelolaan hutan desa. Belum yang dilakukan oleh perhutani, in-hutani, yang banyak juga menimbulkan persoalan di desa-desa, di lapangan dan masyarakat,” ujarnya.

Irawan pun meminta Kementerian Kehutanan untuk menyiapkan data dan penjelasan lebih rinci terkait mekanisme penetapan kawasan hutan dalam pertemuan selanjutnya. Ia berharap, pemerintah dapat lebih serius menyelaraskan kebijakan kehutanan dengan realitas sosial masyarakat desa agar konflik agraria tidak terus berulang.

“Melalui forum ini, melalui pimpinan, kami mohon minta data untuk pertemuan berikutnya terkait dengan mekanisme, terkait dengan penetapan kawasan hutan ini, apa yang kemudian menjadi pertimbangannya,” pungkas Irawan.