Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Jatim Tuntaskan 13 Perda sepanjang Tahun 2025

30 - Dec - 2025, 11:18

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.

JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menuntaskan pembentukan 13 peraturan daerah (perda) sepanjang tahun 2025. Pembentukan perda ini merupakan hasil dari upaya DPRD Jatim dalam menjalankan fungsi legislasi.

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD Jatim Tahun 2025 pada Senin (29/12/2025) kemarin.

Baca Juga : Semua Fraksi DPRD Jatim Setuju, Eksekutif-Legislatif Sahkan 6 Raperda

"Sampai dengan akhir tahun 2025, telah dicapai persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur terhadap 13 rancangan peraturan daerah," jelas Musyafak.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, semula DPRD Jatim bersama Pemprov merencanakan untuk dilakukan pembahasan terhadap 24 raperda. 

"Terdiri dari 12 raperda usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan 12 raperda usulan Pemerintah Daerah," papar politisi PKB itu.

Namun seiring berjalannya waktu, terdapat perubahan pada Propemperda Tahun 2025 dengan beragam pertimbangan. Ia menyebut, Propemperda Tahun 2025 mengalami perubahan sampai 5 kali.

Dari perubahan itulah DPRD Jatim dan Pemprov merencanakan pembahasan terhadap 19 raperda. Kini, 13 raperda di antaranya telah dirampungkan pembahasannya.

"Dalam pelaksanaannya, pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan daerah, kepentingan masyarakat, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Musyafak. 

Berikut daftar raperda yang dituntaskan sepanjang tahun 2025:

1. Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda), dalam rangka penguatan lembaga keuangan daerah dan perluasan akses permodalan masyarakat;

2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah;

3. Raperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 20252029, sebagai pedoman strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan;

4. Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, untuk penyesuaian kebijakan anggaran sesuai dinamika pelaksanaan program;

5. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, guna mendukung penguatan pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah;

Baca Juga : Pelaporan Terhadap Oknum Advokat, 2 Anggota DPRD Jember Dimintai Keterangan Polisi

6. Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, sebagai dasar pelaksanaan pembangunan tahun anggaran berikutnya;

7. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, sebagai penguatan aspek keamanan dan ketertiban umum;

8. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan dan harmonisasi regulasi daerah;

9. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, untuk penataan dan peningkatan tata kelola BUMD;

10. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan; 

11. Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

12. Raperda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur; dan

13. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

"Selain rapeda yang telah disetujui bersama tersebut, hingga akhir tahun 2025 masih terdapat 3 raperda yang berada dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, serta 3 raperda yaang masih dalam tahap pembahasan lanjutan, karena memerlukan pendalaman dan penyelarasan teknis lebih lanjut," pungkas Musyafak.