Lilik DPRD Jatim Gencarkan Pendampingan UMKM untuk Perkuat Legalitas Usaha

02 - Dec - 2025, 06:37

Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Lilik Hendarwati bersama para pelaku UMKM.

JATIMTIMES - Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Lilik Hendarwati menggencarkan pendampingan bagi para pelaku UMKM. Salah satu langkah nyata pendampingan tersebut adalah melalui penguatan legalitas usaha. 

Ini dilakukan melalui program Sadar Legalitas Berusaha (Saleha) yang digagas Lilik. Pada 2025 ini, program itu ditargetkan menyentuh 25 titik dengan total sekitar 2.500 penerima manfaat.

Baca Juga : Bank Jatim Cabang Batu Resmi Kerja Sama KatePay dengan Dispendukcapil, KIA Jadi Alat Pembayaran

Menurut Lilik, legalitas adalah pintu utama bagi UMKM untuk berkembang. Melalui program Saleha, para pelaku usaha didampingi untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara cepat dan mudah.

“Program Saleha ini salah satu bantuan yang benar-benar real untuk masyarakat, agar pelaku UMKM mendapatkan kesempatan memperoleh legalitas usaha,” ujar Lilik di Surabaya, Selasa (2/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kepemilikan NIB membuka berbagai peluang, mulai dari akses permodalan hingga kesempatan mendapatkan bantuan pemerintah. Selama ini, banyak UMKM kesulitan mengajukan pinjaman karena tidak memiliki dokumen legalitas.

“Ketika pelaku membutuhkan tambahan modal dan ke bank mencari pinjaman, salah satu persyaratan utamanya adalah NIB. Dengan program ini, pelaku UMKM bisa lebih mandiri dan mengembangkan usahanya,” jelasnya Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu.

Selain kendala teknis, Lilik menyoroti adanya kekhawatiran sebagian UMKM bahwa memiliki NIB akan membuat mereka langsung dikenai pajak. Padahal, anggapan itu tidak benar.

“Banyak yang mengira nanti akan dikenai pajak, padahal NIB justru penting untuk memajukan usaha. Legalitas justru memberi akses bantuan pemerintah dan permodalan,” tegas legislator asal Dapil Jatim I Surabaya itu.

Baca Juga : Peringati Hari Anti Polusi Sedunia, Pemerintah Kota Kediri Gelar Operasi Gabungan Uji Emisi Kendaraan R4 dan R6

Ia memastikan proses pengurusan NIB dalam program Saleha sangat sederhana dan cepat, hanya membutuhkan waktu 5–10 menit. Melalui program ini, Lilik berharap UMKM semakin cepat naik kelas.

Dengan gencarnya program Saleha di berbagai titik, Lilik juga berharap legalitas bukan lagi menjadi hambatan bagi pelaku UMKM untuk tumbuh dan bersaing, melainkan menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi.

Ketua RW 7 Pogot Jaya, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Ariyanto, mengapresiasi hadirnya program Saleha yang dinilai sangat membantu warga, terutama pelaku UMKM rumahan. “Program ini sangat membantu masyarakat sini yang kebanyakan UMKM, seperti pedagang dan usaha rumahan,” ujarnya.