Baru Pensiun, Mantan Kepala DPUPR Blitar Langsung Ditahan Kasus Korupsi Dam Kali Bentak
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
19 - Sep - 2025, 08:43
JATIMTIMES – Alih-alih menikmati masa pensiun, Dicky Cobandono (DC), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, justru harus merasakan jeruji besi. Baru enam bulan meninggalkan statusnya sebagai aparatur sipil negara, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Kamis (18/9/2025) sore, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengumumkan status tersangka sekaligus penahanan terhadap DC. Kepala Kejari Blitar, Zulkarnaen, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat dan rekanan proyek. Ia menyebutkan, pemeriksaan DC berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga petang, dan langsung berujung pada penahanan 20 hari ke depan.
Baca Juga : Antisipasi PKL Liar, Tim Gabungan Satpol-PP Pasang Water Barrier di Lingkar Luar Trotoar Alun-Alun Kota Batu
“DC ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025). Setelah kami layangkan surat panggilan, yang bersangkutan menunjukkan iktikad baik dengan hadir memenuhi panggilan,” ujar Zulkarnaen. Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap DC menjadi bagian penting dari upaya memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar.
Proyek Dam Kali Bentak yang berlokasi di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, sejak awal menyisakan banyak tanda tanya. Alih-alih menjadi solusi pengairan bagi ribuan petani, proyek bernilai miliaran rupiah itu justru menjelma sebagai perkara hukum yang menyeret nama-nama besar di lingkup Pemkab Blitar.
DC, yang semestinya berperan sebagai pimpinan tertinggi di DPUPR kala itu, diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Zulkarnaen menjelaskan, kelalaian tersebut membuka celah terjadinya praktik korupsi yang sistematis. “Perannya penting, meski tidak terlibat langsung dalam pengelolaan uang, sebagai kepala dinas ia bertanggung jawab penuh atas jalannya program,” kata Zulkarnaen.
Dengan penetapan ini, total sudah ada enam orang tersangka dalam perkara Dam Kali Bentak. Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima orang, masing-masing MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID); MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama sekaligus penyedia jasa; MID, admin perusahaan yang bertugas mengelola aliran dana; HS, sekretaris DPUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen; serta HB alias BS, kepala bidang sumber daya air yang juga bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Kelima orang itu kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan. Penetapan DC menambah daftar panjang pejabat yang tersangkut dalam perkara ini, sekaligus memberi sinyal bahwa Kejari Blitar tidak segan menindak siapa pun yang terbukti memiliki andil dalam praktik rasuah.

Pensiun biasanya menjadi masa yang dinanti seorang abdi negara. Namun bagi DC, status purna tugas tak otomatis menghadirkan ketenangan. Justru sebaliknya, beban kasus yang menjeratnya membuat ia harus menghabiskan hari-hari awal pensiunnya di ruang tahanan Lapas Kelas IIB Blitar.
Baca Juga : Komplotan Maling Gasak Emas 1,5 Kg dan Uang Rp20 Juta di Rumah Bidan Senior Kesamben Blitar
Proyek Dam Kali Bentak yang semestinya menopang pertanian justru berubah jadi catatan hitam birokrasi Blitar. Penahanan DC menegaskan bahwa korupsi bisa menjerat siapa saja, bahkan pejabat yang baru pensiun. Kasus ini sekaligus jadi ujian integritas penegakan hukum: mampukah persidangan membuka semua tabir penyimpangan?