Rekening Diblokir PPATK Karena Nganggur 3 Bulan? Begini Cara Aktivasinya Kembali

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

28 - Jul - 2025, 04:20

Ilustrasi mesin ATM untuk mengambil uang. (Foto: Getty Images)

JATIMTIMES - Rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan bakal diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Diketahui, rekening dormant itu sendiri ialah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang dinyatakan oleh bank tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Baca Juga : Cara Cek dan Daftar Bantuan PIP 2025 Lewat HP, Gampang Banget!

Dikutip dari akun Instagram resmi PPATK, Senin (28/7/2025), PPATK menyatakan sejumlah rekening yang tidak aktif selama 3–12 bulan sering digunakan sebagai sarana jual beli rekening hingga deposit judi online serta penampungan dana hasil tindak pidana seperti penipuan dan perdagangan narkotika.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant," dikutip dari pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

Motif Pemblokiran Rekening

Adapun motif pemblokiran rekening ini diantaranya:

• Mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.

• Meminimalkan risiko tindak pidana keuangan seperti pencucian uang dan perjudian daring

• Memberikan perlindungan hukum kepada pemilik rekening yang tidak aktif

Langkah pemblokiran ini sesuai dengan Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010, yang memberi wewenang menghentikan sementara transaksi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan. Langkah ini juga bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan pendanaan terorisme.

Meski diblokir namun nasabah tidak perlu risau. Sebab, dana yang ada di rekening tetap aman. Selain itu, nasabah juga dapat mengajukan reaktivasi melalui bank atau langsung ke PPATK dengan mengikuti prosedur resmi.

Namun apabila rekening tidak aktif selama lebih dari batas, nasabah juga bisa menutup rekeningnya atau melapor ke pihak berwenang bila ada transfer tidak dikenal.

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK

Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir, berikut cara mengaktifkannya kembali:

1. Isi Form Keberatan PPATK

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir keberatan yang tersedia di situs resmi PPATK berikut: https://bit.ly/FormHensem. Formulir ini menjadi dasar bagi PPATK untuk menindaklanjuti permintaan reaktivasi dan memverifikasi identitas serta klaim kepemilikan rekening.

Baca Juga : Terserempet KA, Lansia di Tulungagung Tewas di Tempat

2. Datang ke Bank Terkait

Setelah formulir dikirimkan, nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank terkait atau bank tempat rekening dormant tersebut dibuka. Di sana, nasabah melakukan proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan melampirkan dokumen berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Buku Tabungan

- Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK

- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pihak bank

3. Proses Pemeriksaan

PPATK akan melakukan pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling yang diberikan oleh bank dan nasabah. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa permintaan reaktivasi berasal dari pemilik sah rekening dan tidak terkait dengan aktivitas mencurigakan.

4. Reaktivasi Rekening Bank

Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala. Selanjutnya, rekening dapat kembali digunakan seperti biasa.

Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi kontak resmi PPATK melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id.